Rutan Purworejo Menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal

Rutan Purworejo Menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purworejo menggelar acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2020 di Aula Baharudin Lopa Rutan Purworejo.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Marjuki, membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Hlaoly, bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah berhasil mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari dalam menjalani masa pidana serta terus berupaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik di dalam Lapas/Rutan.

Dalam pers rilis Humas Rutan Purworejo yang di terima koranbernas.id, Sabtu (26/12/2020), disebutkan perayaan Natal bagi umat Kristiani tahun ini masih dalam suasana prihatin karena wabah Covid-19 sedang melanda seluruh dunia.

Upaya pencegahan terus dilakukan oleh pemerintah, termasuk di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, masih diberlakukan penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan, serta pelaksanaan sidang melalui video conference di Lapas/Rutan.

Menkumham, Yasona H Laoly, dalam sambutannya berharap narapidana yang mendapatkan remisi senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menurutnya pemberian remisi merupakan hikmah yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perudangan.

Rutan Purworejo dihuni oleh 170 orang dengan rincian Narapidana sebanyak 123 orang dan Tahanan sebanyak 47 orang. Dari jumlah itu, Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Katolik/Kristen Protestan berjumlah 4 orang Narapidana, 2 orang diantaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2020. Narapidana yang berhak mendapatkan Remisi tersebut adalah Riki Riyanto dengan perolehan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan dan Surati dengan pemotongan masa pidana sebesar 15 hari.

Kegiatan Peringatan Hari Raya Natal di Rutan Purworejo diakhiri dengan menyaksikan acara Ibadah Natal melalui live streaming YouTube dari GKJ Purworejo. (*)