Polres Klaten Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

Polres Klaten Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pengemudi kendaraan bermotor di Kabupaten Klaten diimbau taat peraturan lalu lintas. Jika melakukan pelanggaran siap-siap saja ditilang. Mulai Selasa (23/3/2021) jajaran Polres Klaten memberlakukan tilang elektronik atau  Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Launching tilang elektronik dilaksanakan launching di Mapolres Klaten. Hadir Kapolres AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH dan pejabat utama (PJU) Polres, sejumlah pejabat pemkab seperti Kepala Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri dan Pasi Intel Kodim 0723/Klaten.

Launching program nasional Polri tersebut dilakukan secara daring melalui zoom meeting dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo MSi.

Dalam sambutannya, Kapolri menjelaskan program ETLE merupakan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang lalu lintas untuk menekan tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri berharap ETLE ini dapat mengubah stigma pelayanan kepolisian khususnya di bidang lalu lintas. “Hari ini kita melaksanakan launching secara nasional tahap pertama. Di 12 wilayah Polda ada 244 titik kita persiapkan tahap pertama ini. Ke depan akan terus kita kembangkan agar bisa mencapai seluruh wilayah provinsi,” kata Kapolri.

Kapolres AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan pemberlakuan tilang elektronik sesuai petunjuk Mabes dan Polda. Teknisnya dengan penempatan kamera ETLE statis pada dua  lokasi dan lima kamera portabel.

“Hari ini sudah kita berlakukan di Klaten. Persiapannya ada dua kamera ETLE. Satu di Pasar Srago dan satu lagi di Bendogantungan,” ujarnya.

Kamera Portabel Penindakan Kendaraan (KOPEK) itu merupakan tilang. “Nantinya anggota berjalan dengan kamera terpasang,” ungkapnya.

Kasatlantas Polres Klaten AKP Abipraya Guntur Sulatiasto SIK MSi menjelaskan bila ada pelanggaran maka petugas Satlantas merekam dan melakukan identifikasi.

Kemudian mengirim surat klarifikasi ke alamat rumah sesuai data kendaraan. Setelah itu pemilik rumah harus datang ke Satlantas mengurus surat tilang dengan batas waktu tujuh hari. Jika batas waktu tujuh hari tidak diiurus maka akan diberikan sanksi pemblokiran STNK.

Kepada warga yang membeli kendaraan bekas, ujar Kasatlantas, diimbau balik nama atau pemilik lama diminta melakukan pemblokiran di Samsat. Tujuannya menghindari miskomunikasi pengiriman surat klarifikasi ETLE.

“Kalau kendaraannya dipinjam atau disewa, maka yang datang ke Polres adalah yang saat itu memakai,” jelasnya. (*)