Bupati Kebumen Dukung Penyidikan Dugaan Penyelewengan Pupuk Urea Bersubsidi
Pupuk urea subsidi warnanya pink.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mendukung dan mengapresiasi dilakukannya penyidikan atas dugaan penyelewengan perdagangan pupuk urea bersubsidi di kabupaten itu.
Dukungan tersebut diberikan menyusul langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menetapkan tersangka, seorang pimpinan distributor pupuk tahun 2021 dan 2022.
“Penyidikan perkara itu ada empat penadah yang disebut menerima pupuk bersubsidi jenis urea itu, kerugian negara sekitar Rp 8,6 miliar,” kata bupati usai melantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Pendopo Kabumian, Kamis (5/10/2023).
Pihaknya merasa prihatin masih ada yang bermain. "Kami prihatin di tengah sulitnya petani mencari pupuk masih ada pihak yang bermain memanfaatkan yang tidak baik," kata Arif Sugiyanto.
Menurut dia, pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dengan penguatan pengawasan dari Dinas Pertanian dan Bagian Perekonomian Setda, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum.
ARTIKEL LAINNYA: DPRD Jawa Tengah Mendukung Upaya RSUD Margono Soekarjo Naik Klasifikasi Tipe A
Ini dimaksudkan agar lebih ketat mengawal dan memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. “Sistem pengawasan kita akan kuatkan. Dari Dinas Pertanian Pangan dan Bagian Perekonomian akan terus mengecek dan harus kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Di era kepemimpinannya yang hampir tiga tahun ini, pihaknya berkomitmen menciptakan tata pemerintahan yang baik dan bersih, dengan mengusung konsep pemerintahan yang menerapkan prinsip profesionalitas, demokrasi dan transparansi.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian dan Pangan Kebumen, Fajar Rahmanto, menjelaskan tahun 2021 dan 2022 alokasi pupuk urea bersubsidi untuk satu tahun, dua musim tanam padi dan satu tanam palawija, di Kecamatan Bonorowo 868 ton, Mirit 1.491 ton dan Prembun 659 ton.
Dia meminta petani yang berhak membeli pupuk subsidi agar melaporkan jika membeli pupuk urea subsidi dengan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 2.250 per kg. "Pupuk urea subsidi warnanya pink," kata Fajar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Haedar, kepada wartawan Kamis (5/10/2023) mengungkapkan, nilai kerugian negara dihitung dari selisih harga pupuk yang dijual di luar wilayah distributor dengan HET pupuk urea subsidi. (*)