Kejari Kebumen Digugat Setelah Sita Aset Tersangka Perkara Kredit Bermasalah

Kejari Kebumen Digugat Setelah Sita Aset Tersangka Perkara Kredit Bermasalah

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kurang dari sepekan setelah menyita dua bidang tanah dan bangunan vila, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dipraperadilankan oleh Gym, tersangka kredit bermasalah di BPR BKK Kebumen tahun 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Slamet Riyanto SH MH melalui Kepala Seksi Intel Kejari Kebumen Faizal Cesario Arapenta SH saat dikonfirmasi koranbernas.id, Selasa (13/4/2021), menyatakan benar adanya permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka Gym.

Permohonan gugatan praperadilan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar. Pengadilan juga telah menjadwalkan sidang praperadilan dengan termohon Kejari Kebumen, Senin (30/4/2021).

Seperti diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Kamis (8/4/2021), menyita dua bidang tanah dan sebuah vila di Desa Trengguli dan Desa Gumen Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar.

Penyitaan tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka Gym, dipimpin ketua tim penyidik yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kebumen, Budi Setyawan SH MH.

Penyitaan tanah dan bangunan, merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan kredit bermasalah di BPR BKK Kebumen tahun 2011.

Penyitaan itu berdasarkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Karanganyar pada 30 Maret 2021.

Sejak disita, bangunan vila yang dikelola istri tersangka Gym, dinyatakan tidak boleh dioperasikan oleh siapa pun.

Terkait kerugian negara c/q BPR BKK Kebumen, menurut Cesario, Kejari Kebumen telah menerima laporan hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jateng. Berdasarkan laporan itu, jumlah kerugian negara mencapai Rp 8,771 miliar. (*)