Bupati Sleman Keluarkan Pedoman Pemakaman Jenazah

Bupati Sleman Keluarkan Pedoman Pemakaman Jenazah

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443 /0842 tentang Pedoman Perawatan dan Pemakaman Jenazah selama masa pandemi Covid-19 guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 dari adanya takziah.

"Pedoman ini memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Sleman masih tinggi. Salah satunya berasal dari kegiatan prosesi pemakaman orang yang meninggal dunia," kata Shavitri Nirmala Dewi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sleman, Selasa (13/4/2021).

Menurut Evi, panggilan Shavitri, dengan adanya hal tersebut maka diharapkan adanya bantuan dan kerja sama dari seluruh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan (Kapanewon), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan, Dukuh, Ketua RW, Ketua RT, dan masyarakat se-Kabupaten Sleman melaksanakan pedoman prosesi perawatan dan pemakaman jenazah.

"Perawatan dan pemakaman jenazah yang suspek, probable, atau terkonfirmasi Covid-19, untuk jenazah yang meninggal di fasilitas kesehatan, maka jenazah dirawat atau dimandikan dan dikafani oleh petugas fasilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan," kata Evi.

Selanjutnya jenazah akan dibawa dengan mobil jenazah secara langsung ke makam tanpa disemayamkan di rumah duka. Sedangkan bagi keluarga yang akan mendoakan dan/atau shalat jenazah dapat melaksanakan di kompleks pemakaman.

Sedang untuk jenazah yang meninggal di rumah saat melakukan isolasi mandiri dengan status suspek, probable, atau terkonfirmasi Covid-19, keluarga dengan dibantu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Padukuhan diminta segera menghubungi Puskesmas setempat untuk mendapatkan surat keterangan meninggal dan meminta dukungan pemulasaraan jenazah melalui call center pemakaman Covid-19 di nomor telepon 081359111600.

"Penyelenggaraan pemakaman dilaksanakan sesegera mungkin oleh petugas dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Evi.

Kemudian, perawatan dan pemakaman jenazah yang tidak terkonfirmasi atau suspek atau probable Covid-19, jenazah dirawat atau dimandikan dan dikafani oleh keluarga atau warga masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu wajib memakai masker, sarung tangan lateks, menghindari kerumunan.

"Setelah selesai melakukan perawatan jenazah yang bersangkutan agar segera mandi seluruh tubuh dengan air mengalir dan sabun. Lokasi perawatan jenazah dilakukan penyemprotan disinfektan," tambah Evi.

Jenazah disemayamkan di rumah dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan diusahakan dapat disegerakan pemakamannya.

Selama persemayaman di rumah duka, keluarga dan masyarakat wajib menyiapkan tempat menerima tamu takziah dalam ruang terbuka, dan diatur pintu mauk dan pintu keluar tamu terpisah untuk mencegah kerumunan.

Selain itu, harus menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun dan atau cairan pencuci tangan (hand sanitizer), menyediakan tempat duduk tamu takziah berisi maksimal 50 persen dari kapasitas untuk luar ruangan, atau dengan jarak antar tamu minimal satu meter, menyediakan ruangan jenazah atau tempat doa diisi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Bagi yang sedang sakit, flu, batuk, demam agar tidak melaksanakan takziah," tutur Evi.

Evi juga mengatakan, keluarga dan masyarakat wajib menunjuk petugas yang mengatur, menyampaikan informasi dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan serta melakukan disinfektan di lingkungan rumah duka.

"Selama melakukan takziah, para tamu agar melaksanakan takziah dalam waktu sesingkat mungkin, tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik antar orang dan menghindari kerumunan dan bagi yang akan menshalatkan jenazah dianjurkan bersuci dari rumah masing-masing," katanya.

Sementara untuk upacara pemberangkatan jenazah diupayakan dengan acara seminimal mungkin dan waktu sesingkat mungkin.

"Pemakaman jenazah dilakukan oleh petugas dari masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan, antara lain memakai masker, menggunakan sarung tangan, dan mencegah kerumunan," papar Evi.

Petugas dan masyarakat yang hadir dalam proses pemakaman diimbau untuk segera mandi seluruh tubuh dengan air mengalir dan sabun.

Apabila sesudah pemakaman di rumah duka dilakukan doa, diupayakan dari keluarga inti, tidak mengundang kerabat dan tetangga, dengan pembatasan jumlah orang yang terlibat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, memakai masker, menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW/Padukuhan untuk aktif melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengaturan kepada masyarakat selama pelaksanaan perawatan dan pemakaman jenazah sesuai protokol kesehatan.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW/padukuhan. Dalam melaksanakan tugas pengendalian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat," katanya.

Apabila terjadi permasalahan yang sulit diatasi, katanya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan segera melaporkan kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan. (*)