Polres Purworejo Tangkap Pasangan Pencuri, Terancam Hukuman Tujuh Tahun
Pelaku P bertindak sebagai eksekutor, masuk warung untuk mencuri, sementara pelaku RP berperan sebagai joki.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Polres Purworejo Jawa Tengah berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah warung makan dan toko kelontong di kabupaten itu.
Para pelaku berinisial P (32), seorang pria warga Kutoarjo Kabupaten Purworejo dan RP (20) seorang perempuan warga Banyuurip Kabupaten Purworejo. Keduanya yang diketahui sebagai pasangan tanpa status, tinggal satu kamar di sebuah tempat kos di daerah Banyuurip Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri SIK melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus YP SH MH mengatakan salah satu aksi pelaku terjadi Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 05:30 di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik (54) yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar Kecamatan Banyuurip Purworejo.
“Pelaku P bertindak sebagai eksekutor, masuk warung untuk mencuri, sementara pelaku RP berperan sebagai joki yang menjemput dan mengantar P,” ungkap AKP Catur Agus, Selasa (28/1/2025).
Tertangkap tangan
Namun, aksi mereka berakhir saat pelaku P tertangkap tangan oleh warga sekitar yang memergokinya sedang beraksi. Warga kemudian menyerahkannya ke Polres Purworejo.
RP sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari Banyuurip pada sore harinya.
AKP Catur Agus menambahkan dari hasil penyidikan, polisi mengungkap kedua tersangka telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yaitu warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik di Banyuurip (percobaan pencurian).
Kemudian, warung kelontong di Desa Seren Gebang dengan hasil bensin dua botol, warung kelontong depan Perumahan Pagak Banyuurip dengan hasil dua minyak goreng dan satu timbangan digital, warung makan di depan Perumahan Pagak Banyuurip dengan hasil satu kipas angin duduk dan satu kompor gas.
Barang bukti
Pelaku juga beraksi di kontainer kuliner Kelurahan Mranti Purworejo, dengan hasil satu kipas angin, warung kelontong di Desa Sidarum Kutoarjo dengan hasil satu slop rokok dan satu tabung gas 3 kg, warung kelontong di Desa Seborokrapyak Banyuurip dengan hasil dua tabung gas 3 kg dan dua renteng kopi sachet serta gerobak angkringan di depan Terminal Kutoarjo dengan hasil dua renteng kopi sachet.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya gunting pemotong, kancingan gembok yang telah rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat nomor polisi AA 3891 V yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mendapati tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” kata Kasat Reskrim. (*)