Kuitansi Misterius Muncul dalam Persidangan Kasus Penggelapan Pajero Sport
Romi Habie SH MH selaku kuasa hukum korban menyebutkan kejanggalan dalam dakwaan dan bukti yang diajukan di persidangan.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Kuasa hukum Andi Pranata mengungkapkan temuan kuitansi misterius dalam persidangan kasus penggelapan Pajero Sport senilai Rp 500 juta yang melibatkan terdakwa Yayuk Dwi Astuti di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (21/4/2025).
Romi Habie SH MH selaku kuasa hukum korban menyebutkan kejanggalan dalam dakwaan dan bukti yang diajukan di persidangan, termasuk munculnya kuitansi jual beli yang diklaim tidak pernah dikeluarkan oleh kliennya.
"Sebagai kuasa hukum, yang terlihat janggal dari persidangan adalah soal satu kuitansi. Kuitansi tersebut dimunculkan seolah-olah sebagai bukti jual beli mobil antara pemilik dan pembeli. Namun persoalannya, nama pemilik yang tercantum di kuitansi itu bukan saudara kami," ujar Romi usai sidang.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Setyaningsih SH terungkap terdakwa Yayuk Dwi Astuti didakwa melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Kerugian korban
Kejanggalan lain yang diungkap kuasa hukum adalah dakwaan jaksa yang menyebutkan kerugian korban bukan berupa mobil, melainkan uang.
"Dakwaan tidak sesuai fakta, karena yang menjadi barang bukti adalah mobil. Tapi di dakwaan dengan pasal 372 dan 378 KUHP itu, mobil tidak jelas kembali kepada siapa. Disebutkan kerugian uang tapi itu tidak ada dalam barang bukti," tegas Romi.
Andi Pranata mengaku pertama kali mengenal terdakwa pada 2021 saat membeli mobil Pajero Sport AB 1774 EV warna hitam melalui terdakwa yang saat itu bekerja sebagai sales di salah satu showroom di Yogyakarta.
Pada Agustus 2024, Andi meminta bantuan terdakwa menjualkan mobilnya seharga Rp 500 juta. Terdakwa kemudian memberikan uang muka senilai Rp 150 juta dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran Rp 350 juta dalam waktu 10 hari.
Pelunasan
"Karena saya telah percaya dan dengan alasan ada perubahan leasing, maka BPKB diserahkan pada terdakwa dengan janji pelunasan sisa Rp 350 juta selama 10 hari," kata Andi dalam kesaksiannya.
Saat jatuh tempo pembayaran, Andi tidak bisa menghubungi nomor telepon terdakwa. Dari pihak dealer, dia mendapat informasi Yayuk sudah tidak bekerja lagi di sana dan sedang ditahan di Polsek Dukuh Magelang terkait kasus lain.
Dari penelusuran, terungkap modus penggelapan yang dilakukan terdakwa. Yayuk meminta tolong Ilham mengklaim bahwa mobil yang akan dijual adalah miliknya.
Ilham kemudian menjualnya kepada pembeli bernama Mukijan seharga Rp 460 juta, yang selanjutnya dijual kembali kepada pemilik showroom mobil bekas lain.
Berharap kembali
"Saya berharap mobil itu bisa kembali kepada saya, karena di sini saya korban dan mobil saya dibawa pergi oleh terdakwa. Semoga hakim bisa mengadili seadil mungkin, mobil bisa kembali sesuai kepemilikan sesuai STNK dan BPKB," ungkap Andi Pranata.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (*)