Kecanduan Judi Online Pria Ini Gadaikan Delapan Motor

Kecanduan Judi Online Pria Ini Gadaikan Delapan Motor

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Demi memenuhi kebutuhan uang untuk judi online, DN (28), warga Desa Purwodadi Kecamatan Kuwarasan Kebumen menggadaikan delapan unit motor. Kejahatannya berhenti setelah mantan istrinya melapor ke Polsek Adimulyo karena sering mengganti rugi pemilik motor.

Terakhir kali DN diduga menggelapkan kendaraan sepeda motor matic Honda Vario ke seseorang dan uangnya digunakan judi online.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, penggelapan terakhir dilakukan pada Jumat (5/8/2020). Modusnya tersangka meminjam sepeda motor korban namun kendaraan itu digadaikan Rp 3 juta. "Gadai ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban," kata Rudy Cahya, Rabu (2/9/2020).

Korban yang merasa dirugikan melapor ke Polsek Adimulyo, karena tidak ada kepastian dari tersangka kapan mengembalikan kendaraan.

Tersangka ternyata juga melakukan penggelapan yang sama (sepeda motor), jumlah korban delapan orang. Kejahatan DN terbongkar setelah mantan istrinya melapor ke Polsek Adimulyo, karena korban minta ganti rugi kepadanya padahal yang berbuat mantan suaminya.

Mantan istrinya mengaku menebus empat kendaraan yang digadai mantan suaminya. “Masih kita dalami kasus ini,” kata Rudy.

Tersangka mengaku sulit sekali menghilangkan kebiasaan judi online. Kecanduan itu dialaminya tiga tahun terakhir. Tersangka juga memiliki catatan buruk di tempat kerjanya dahulu.

Tersangka sebelumnya karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong. Dia diberhentikan dari tempatnya bekerja karena dugaan menggelapkan uang perusahaan Rp 60 juta. “Pernah menang sih, Pak. Tapi lebih sering kalahnya,” kata DN soal peluang menang judi online.

Tersangka dijerat Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)