Rutan Kebumen Digeledah, Tidak Temukan Barang Terlarang

Rutan Kebumen Digeledah, Tidak Temukan Barang Terlarang

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tim gabungan Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen dan Badan Narkotika Nasional Cilacap serta Rutan Kelas II B Kebumen, Selasa (6/4/2021) malam merazia kamar tempat narapidana dan tahanan tidur.

Penggeledahan dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 74 ini tidak menemukan barang terlarang.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasubag Humas Polres, Iptu Tugiman, menjelaskan kegiatan razia yang digelar merupakan kegiatan serentak di seluruh Indonesia.

"Sasarannya adalah handphone, narkoba, senjata tajam, atau benda lainnya yang seharusnya tidak berada di kamar para tahanan ataupun narapidana," kata Tugiman.

Razia digelar kurang lebih satu jam, mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan tidak menemukan barang terlarang.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen, Subiyakto, yang memimpin razia mengatakan kegiatan razia kali ini dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke 74. "Ada 14 kamar yang dilakukan penggeledahan, termasuk kamar blok wanita juga dilakukan penggeledahan,” kata Subiyakto.

Petugas gabungan melakukan penggeledahan mulai dari tempat tidur, almari dan gantungan pakaian. Selama razia, para penghuni kamar dikeluarkan dan dibariskan di depan kamar masing-masing.

"Alhamdulillah tadi telah diperiksa, tidak ditemukan barang-barang yang kami khawatirkan, barang yang seharusnya tidak masuk ke kamar," kata Subiyakto.

Kegiatan penggeledahan atau razia secara mandiri, menurut Subiyakto, dalam sebulan bisa lakukan sebanyak 10 kali. Barang yang dilarang diantaranya uang tunai tidak diperbolehkan atau dimiliki para penghuni Rutan. Hal ini untuk menghindari perjudian, suap, ataupun sebagai alat kejahatan lainnya.

Solusinya para penghuni Rutan hanya diperbolehkan memiliki uang elektronik yang bisa digunakan untuk membeli keperluan pribadinya yang tidak disediakan oleh pihak Rutan di kantin. (*)