Kejari Purworejo Segera Tetapkan Tersangka Kasus Propendakin
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kasus Program Peningkatan Pendapatan Masyarakat Miskin (Propendakin) akan masuk babak baru.
"Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo sedang memeriksa ahli. Dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka untuk kasus Propendakin," kata Muhammad Arief Yunandi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Purworejo, Selasa (6/4/2021) sore.
Seperti diketahui, Propendakin merupakan program yang dikelola Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo. Setiap desa memperoleh dana Propendakin sebesar Rp 25 juta, harus dibagikan kepada warga kurang mampu yang terdaftar dalam basis data terpadu (BDT).
Arif menjelaskan, kasus tersebut progresnya sudah mencapai 90 persen, tinggal tersisa 10 persen lagi. Dia tidak menampik jika penanganan kasus Propendakin relatif lama.
"Kami cukup mengalami kesulitan dalam tangani kasus ini. Kesulitannya adalah dari penentuan pidana dan ranahnya,” ujarnya.
Menurut Arief, hal tersebut merupakan kasus unik. "Kami belum pernah menangani kasus semacam ini sebelumnya," ujarnya.
Untuk itu, dia menyatakan saat penetapan nanti perlu kehati-hatian dan perlu ketelitian khusus.
"Kejari Purworejo belum pernah menangani kasus seperti ini. Baik modus maupun kerugiannya, dan yang paling sulit menentukan pidana," katanya.
Selain itu, yang masih dipelajari dari kasus tersebut adalah akan dibawa ke ranah mana. Maksudnya, apakah ranah kerugian negara atau kerugian perekonomian negara. (*)