Penemuan Obeng Membuka Tabir Pencurian Emas di Kebumen

Uang dan hasil penjualan perhiasan rencana digunakan untuk membayar utang suaminya.

Penemuan Obeng Membuka Tabir Pencurian Emas di Kebumen
Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Josua Farin Setyawan menunjukkan barang bukti kasus pencurian emas dan uang. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kasus pencurian emas dan uang tunai di Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun Kebumen, Jumat (31/1/2025) sore, terungkap berawal dari korban menemukan sebuah obeng di sekitar bufet tempat menyimpan perhiasan emas dan uang.

"Tersangka masuk rumah korban SM, ketika rumah kosong, tidak terkunci," kata AKP Yosua Farin Setyawan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Korban curiga dengan adanya obeng tergeletak di lantai di bawah bufet. Tabir pun terbuka. Ternyata, obeng itu digunakan tersangka AR (28) perempuan warga Desa Kabekelan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen untuk mencongkel pintu bufet.

Tersangka berhasil mencuri 37 gram perhiasan emas dan uang tunai Rp 12 juta. Emas hasil curian digadaikan tersangka.

Ditabung

Hasil dari menggadaikan emas curian itu kemudian ditabung. Barang bukti buku tabungan atas nama tersangka terdapat saldo Rp 37 juta. "Kerugian korban mencapai Rp 49 juta," kata Yosua.

Yosua menambahkan, kakak tersangka dan korban ada hubungan dekat. Pengakuan tersangka kepada polisi, uang dan hasil penjualan perhiasan rencana akan digunakan membayar utang suaminya.

Kepada wartawan, tersangka enggan menjawab ketika ditanya jumlah utang suaminya dan utang itu untuk keperluan apa. "Itu rahasia pribadi," ujar AR. (*)