Penyidik Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Kredit Bermasalah di BPR BKK

Penyidik Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Kredit Bermasalah di BPR BKK

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Penyidik perkara korupsi kredit bermasalah di BPR BKK Kebumen tahun 2011, telah menetapkan dan menahan tersangka baru di Rumah Tahanan Kelas II A Kebumen.

Tersangka ketiga AF (59) adalah anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Daerah milik Pemkab Kebumen. Ia diduga terlibat dalam proses kredit Rp 13 miliar, dengan debitur/tersangka yang telah ditetapkan lebih dahulu, Gym.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Slamet Riyanto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intel Kejari Kebumen Faisal Cesario Arapenta, SH kepada koranbernas.id, Selasa (9/3/2021) sore membenarkan, penyidik telah menahan mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kebumen, Selasa (9/3/2021) siang. Sebelum ditahan, tersangka AF menjalani swab antigen, dengan hasil negatif.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik menetapkan AF sebagai tersangka, setelah memiliki dua alat bukti,” kata Cesario melalui telepon.

Cesario belum bersedia mengungkap peran tersangka AF, sehingga BPR BKK Kebumen memberikan kredit kepada tersangka Gym dan tiga debitur lain kendati syarat administrasi dan agunan diduga belum dicukupi para debitur.

“Kalau itu diungkapkan di persidangan,”kata Cesario.

Tersangka AF, menurut informasi yang diperoleh koranbernas.id, telah pensiun dini. Surat keputusan pensiun terhitung 1 Maret 2021.(*)