Terkait Sengketa Obyek di Rejowinangun, Najib Segera Ajukan PK dan Menantang Debat Publik

Terkait Sengketa Obyek di Rejowinangun, Najib Segera Ajukan PK dan Menantang Debat Publik
Dr Najib Gisymar SH, M.Hum. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Kuasa hukum Ny Evi Supianti, pemilik tanah dan bangunan di Rejowinangun Kotagede Yogyakarta, Dr Najib Gisymar SH M.Hum, segera akan mengajukan peninjauan Kembali (PK) atas kasus sengketa tanah ini.

Pengajuan PK, kata Najib, dilakukan guna membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA), dan sekaligus permohonan eksekusi yang telah diajukan Aki Lukman Noor ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

“Pada saat konstatering atau pencocokan obyek kemarin, sudah jelas bahwa  obyek konstateringnya tidak sesuai dengan amar putusan. Jadi sudah tentu kami menolaknya,” kata Najib, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).

Najib menandaskan, obyek tanah dan bangunan SHM 04057 seluas 173 m2, secara fakta berada di Peleman Baru Kalurahan Rejowinangun. Namun, obyek yang dicocokkan berdasarkan amar putusan disebutkan berada di Pilahan.

“Artinya, ada ketidaksesuaian. Perlu kami sampaikan bahwa isi putusan tak boleh ditafsirkan. Isi putusan yang tak sesuai dengan posita, maka menjadikan putusan tersebut non eksekutabel. Ini mahasiswa Fakultas Hukum semester-semester awal pun paham,” tegas Nadjib didampingi Irsyad Santoso SH.

Najib mengungkapkan, dirinya juga sudah melakukan pengecekan kebenaran obyek dengan berkirim surat ke Kelurahan Rejowinangun sebanyak dua kali.

Dalam surat jawaban yang diterima Najib, di wilayah Rejowinangun tidak ada kampung yang Bernama Peleman.

Dengan demikian, maka konstatering yang dilakukan 3 Mei 2023 silam, tidak bisa dibenarkan.

“Saya tegaskan, konstatering tidak tepat karena antara obyek konstateringnya tidak sesuai dengan isi putusan. Pertama, tentu saja kami menolak konstatering. Sebab obyek yang dijadikan konstatering berada di kampung Peleman, sedangkan dalam amar putusan disebutkan bahwa obyek sengketa berada di Pilahan,” tandasnya.

Diberitakan, pada 3 Mei 2023, dilakukan pencocokan obyek sengketa oleh PN Yogyakarta. Ikut hadir pihak BPN dan juga kuasa hukum dari pihak-pihak yang bersengketa.

Saat konstatering ini, Najib menentang keras dengan argumentasi yang mendasarkan pada hukum acara.

Itu sebabnya saat konstatering dilakukan, Najib Gisymar menentang keras dan memberikan argumen-argumennya secara hukum acara. Ia juga tak sependapat dan menolak renvoi atau ralat penulisan nama obyek sengketa. Sebab dengan melakukan renvoi, maka berarti telah dilakukan penafsiran atas isi amar putusan hakim.

“Putusan hakim itu tidak boleh diubah. Pelakukan perubahan atas isi amar putusan merupakan pelanggaran hukum. Dan inilah salah satu yang akan kami ajukan sebagai novum (bukti baru) dalam pengajuan PK nanti. Saya siap untuk debab publik dengan mereka terkait kasus ini. Kita lihat siapa yang benar,” lanjutnya.

Terkait hal ini, staf kepaniteraan PN Yogyakarta, Leo membenarkan pencocokan yang sudah dilakukan terhadap obyek sengketa. Namun ia belum bisa memastikan, apakah pencocokan ini kemudian bisa diikuti dengan eksekusi terhadap obyek dimakisud.

Leo hanya menjelaskan, bahwa pencocokan sudah dihadiri oleh semua pihak terkait. Dan hasil pencocokan juga sudah disampaikan kepada para pihak yang bersengketa. (*)