Menandai: Pengadilan negeri Yogyakarta
HUKUM
Kasultanan Yogyakarta Gugat PT KAI Seribu Rupiah, Bukan Demi Materi Tapi Semata Mengajak Tertib Adm...
Sultan tidak mempermasalahkan jika tanahnya digunakan untuk kepentingan umum, te...