Satres Narkoba Polres Purworejo Bekuk Dua Pengguna Shabu

Satres Narkoba Polres Purworejo Bekuk Dua Pengguna Shabu

KORANBERNAS.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purworejo berhasil membekuk dua pengguna narkoba jenis shabu dilokasi yang berbeda. Kedua tersangka tersebut adalah RV (33) warga Desa Turus, Kecamatan Kemiri dan MS (37) warga Desa Megulung, Kecamatan Pituruh.

Kasat Resnarkoba Polres Purworejo Iptu Joyo Suharto SH, didampingi Kasubag Humas Polres Purworejo Iptu Siti Komariyah SH, menggelar konferensi pers dengan menghadirkan kedua pelaku beserta barang buktinya, di Mapolres Purworejo, Kamis (12/12/2019).

Tersangka RV diamankan pada 29 November 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.  Saat penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, ditemukan satu paket shabu seberat 0,24 gram, satu pipet kaca dengan bercak shabu, dua sedotan warna putih serta sebuah botol dengan dua lubang di tutupnya. Saat dilakukan cek urine, RV positif methamethamine.

Sedangkan tersangka MS diamankan pada 29 November 2019 pukul 17.00 WIB. Saat digeledah di rumah sekaligus toko parfum milik tersangka, ditemukan sisa pemakaian shabu. Setelah dilakukan cek urine terhadap MS, hasilnya menunjukan positif mengandung narkotika jenis shabu.

Barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket shabu seberat 0,19 gram terbungkus plastik klip kecil dan lakban warna hitam, 1 pipet kaca diduga ada bercak shabu, 2 sedotan yang sudah terpotong dan 1  tutup botol dengan dua lubang.

"Pelaku MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial H di alun-alun Magelang," ujar Iptu Joyo Suharto SH, Kasat Resnarkoba Polres Purworejo.

Iptu Joyo Suharto menambahkan, pihaknya menindaklanjuti proses penyelidikan dan melengkapi berkas. Barang bukti dan urine tersangka akan dibawa ke labfor Semarang.

Tersangka RV  dan MS bisa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara antara empat hingga 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (eru)