Kejari Purworejo Melakukan Restorative Justice Kasus Pencurian Uang di Brangkas SPBU

Diingatkan, masyarakat jangan suka tergiur investasi instan.

Kejari Purworejo Melakukan Restorative Justice Kasus Pencurian Uang di Brangkas SPBU
Juniardi Windrasuari dan Bibit menyampaikan keterangan pers. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)  

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah melakukan restorative justice untuk kasus pencurian uang di brangkas SPBU di wilayah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo, 1 Juli 2023. Dilaksanakan mediasi antara korban dan terdakwa.

Kasi Pidum (Pidana Umum) Juniardi Windrasuari sebagai fasilitator mediasi didampingi Bibit sebagai JPU (Jaksa Penuntut umum) menjelaskan kronologi kejadian berawal saat FOP (23) yang berprofesi sebagai office boy di tempat kejadian perkara yaitu SPBU di Kecamatan Bayan tertarik melakukan investasi trading melalui sebuah link telegram.

"FOP dapat kiriman link telegram, pertama dia mencoba melakukan investasi trading, awalnya mengeluarkan uang Rp 200 ribu dapat Rp 300 ribu, kedua  mengeluarkan Rp 700 dapat Rp 1 juta. Dengan mengeluarkan uang kecil merasa ada hasilnya, akhirnya FOP terbujuk iming-iming untuk investasi dalam jumlah besar, maka hasilnya juga akan besar," jelas Kasi Pidum.

Tersangka awalnya tidak memiliki niat mencuri, namun karena iming-iming tersebut maka timbul niat dan mencari kesempatan. FOP bekerja di SPBU sudah dua tahun dan bertugas membersihkan semua bagian di SPBU termasuk ruang manajer operasional tempat brangkas uang disimpan. Jadi tersangka memiliki kesempatan mengakses semua ruangan.

ARTIKEL LAINNYA: Diduga Petugas Pemungut PBB Menggunakan Uang Tagihan untuk Kepentingan Pribadi

"FOP merupakan warga Kecamatan Gebang awalnya menyerahkan Rp 20 juta, pihak trading mengatakan kurang, maka dia mengambil lagi dari brangkas Rp 30 juta jadi total Rp 50 juta, setelah itu mandek (trading tidak berkelanjutan)," jelasnya.

Dua hari dari kejadian itu, orang tua (ayah) FOP menemui  manajer operasional untuk meminta maaf dan sanggup mengembalikan uang Rp 50 juta secara kontan.

"Pemilik SPBU keberadaannya di Kalimantan pun memaafkan perbuatan tersangka asal uang yang diambil FOP dikembalikan secara kontan," jelasnya.

Dia menambahkan dari kasus pencurian pada 1 Juli 2023, dua hari setelahnya ayah FOP menemui manajer operasional SPBU, Widiyanto, meminta maaf dan sanggup membayar secara lunas Rp 50 juta.

ARTIKEL LAINNYA: Satlantas Polres Kebumen Terapkan Praktek Ujian SIM Versi Terbaru

Terjadi kesepakatan damai pada 25 Juli 2023 korban (pemilik SPBU) memaafkan, hasil ekpos Kejagung 31 Juli 2023, keluar dari Kejati 1 Agustus 2023, dan surat ketetapan Kajari Kabupaten Purworejo pada 2 Agustus 2023.

"Kita mengambil inisiatif restotive justice adalah dari awal sudah ada kesepakatan damai pihak SPBU dengan orang tua FOP.  Orang tua FOP mengembalikan uang dengan susah payah, dengan cara meminjam dari saudara-saudaranya dan orang tua sangat menyesalkan," sebut Kasi Pidum.

Bibit menambahkan FOP melanggar pasal 372 dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Menurutnya,  tersangka bisa kembali ke masyarakat agar bisa bermanfaat untuk masyarakat.

"Tugas kami mengembalikan FOP ke masyarakat, dan bisa diterima oleh masyarakat dengan baik," kata Bibit.

Dengan kasus FOP dia mengimbau agar masyarakat jangan suka tergiur investasi instan. Apalagi melakukan  perbuatan yang merugikan masyarakat dan berhati-hati untuk cepat mendapatkan uang. (*)