Diduga Petugas Pemungut PBB Menggunakan Uang Tagihan untuk Kepentingan Pribadi

Kita awali dengan cara persuasif dulu secara kekeluargaan.

Diduga Petugas Pemungut PBB Menggunakan Uang Tagihan untuk Kepentingan Pribadi
Kepala BPKPD Aden Andri Susilo dan Kepala Kejari Kebumen pada rapat terbatas membahas penarikan PBB. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen mengungkap petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan menggunakan uang ratusan juta rupiah tagihan untuk kepentingan pribadi.

Guna mempercepat penarikan tunggakan, BPKPD Kebumen kemudian menggandeng Kejaksaan Negeri Kebumen.

Kepala BPKPD Aden Andri Susilo pada rapat terbatas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kebumen, Selasa (8/8/2024), mengatakan rapat membahas penanganan penarikan tunggakan PBB.

Aden Andri Susilo mengatakan BPKPD perlu menjalin kerja sama dengan Kejari Kebumen dalam hal penanganan PBB. Ada beberapa persoalan penarikan PBB yang dianggap perlu pendampingan Kejaksaan.

ARTIKEL  LAINNYA: Masyarakat Diminta Lebih Bijak Mengelola Sampah Rumah Tangga

Beberapa persoalan yakni adanya tunggakan wajib pajak, uang tagihan pajak dipakai petugas atau penarik pajak, aset desa belum membayar pajak.

"Dari persoalan itu, BPKPD menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kebumen agar bisa diselesaikan," kata Aden.

Kerja sama diharapkan bisa didukung oleh kejaksaan dalam menertibkan PBB terutama uang PBB yang dibawa atau dipakai oleh tim pemungut PBB.

Uang tagihan PBB yang dipakai petugas pemungut mencapai Rp 428 juta tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Kebumen. Tunggakan Rp 128 juta aset desa yang belum dibayarkan PBB, ada wajib pajak yang nunggak pajak sebesar Rp 100 juta lebih.

ARTIKEL LAINNYA: Satlantas Polres Kebumen Terapkan Praktek Ujian SIM Versi Terbaru

BPKPD sudah melakukan berbagai upaya agar persoalan ini bisa tertangani dan tidak terulang lagi, dengan cara rutin memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada wajib pajak dan petugas pajak secara persuasif. Namun sampai saat ini ada yang belum diindahkan.

Aden mengakui wajib PBB pedesaan banyak yang masih mempercayakan penarikan pajak kepada petugas pajak. Tidak semua petugas pemungut amanah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Haedar mengatakan siapa pun yang menyalahgunakan uang pajak atau PBB bisa dikenakan pidana. Uang negara, harus dikembalikan kepada kas negara.

Kejari Kebumen siap membantu pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Setelah dikeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), tim Kejaksaan akan turun langsung melakukan upaya untuk membantu pemerintah dalam penarikan PBB.

ARTIKEL LAINNYA: Taekwondo MTsN 9 Borong Medali Kejurnas Bhayangkara Presisi

"Kita awali dengan cara persuasif dulu secara kekeluargaan apabila tidak diindahkan, terpaksa kita lakukan penindakan," kata Haedar.

Kejaksaan bisa memberikan bantuan hukum atau pendampingan hukum serta audit hukum. Untuk kasus yang terjadi, pihaknya akan lebih dulu melakukan langkah-langkah persuasif.

Harapannya masyarakat dan petugas pemungut membayar dan mengembalikan uang pajak yang dipakai. (*)