Forum BEM Se-DIY Minta Pengesahan RUU Polri Dibatalkan
Pemerintah diminta mengutamakan pembahasan RUU yang lebih mendesak misalnya RUU KUHP maupun RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Masyarakat Adat.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan deklarasi menolak pemerintah serta DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kepolisian. Alasan mereka, karena akan menjadikan institusi itu superbody dan masyarakat sipil akan menerima dampaknya.
Deklarasi dipimpin Ketua Forum BEM DIY, Gunawan Harmain, di Gedung Terpadu UIN Sunan Kalijaga usai Seminar Demokrasi Kepolisian Superbody Ancaman Otoritarianisme Digital, Rabu (14/8/2024) sore.
Seminar dihadiri narasumber Prof Masduki selaku akademisi sekaligus Founder Forum Cik Di Tiro, Arif Maulana sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi dari Jaringan YLBHI dan Gugun El Guyanie selaku Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga. Peserta 100 lebih mahasiswa dari berbagai kampus di DIY.
"RUU Polri telah ditemukan kejanggalan dan berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi, maka kami Forum BEM DIY menolak keras RUU Polri," kata Gunawan.
Tidak serampangan
Selain itu, mereka juga menuntut DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU tersebut pada masa legislasi kali ini dan meminta DPR maupun pemerintah tidak serampangan saat pembahasan undang-undang.
Pemerintah diminta mengutamakan pembahasan RUU yang lebih mendesak misal RUU KUHP maupun RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Masyarakat Adat.
"RUU Polri akan memperluas kewenangan intelkam yang dimiliki oleh Polri sampai melebihi lembaga-lembaga yang mengurus intelijen. Upaya ini dilakukan melalui sisipan pasal 16A yang menjelaskan bahwa Polri berwenang melakukan penggalangan intelijen," katanya.
Jika demikian, BEM se-DIY menilai, Polri memiliki kewenangan menagih data intelijen seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Badan Intelijen strategis TNI atau BAIS.
Masuk prolegnas
Seperti diketahui, Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang diinisiasi atau diusulkan DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI saat ini masuk agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Di antaranya adalah penyidik pada semua kementerian/lembaga dan penyidik lain yang ditetapkan di dalam undang-undang seperti penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau Penyidik Kejaksaan Agung. Para Penyidik harus berkordinasi dengan Penyidik Polri kemudian dibina dan diawasi sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 RUU Polri.
"Penambahan atas kewenangan Polri yang berlebihan ini dapat memberi ancaman atas kebebasan berbicara dan berekspresi di publik maupun siber, yang menjadi amanah reformasi dan dijamin oleh konstitusi," tambah Prof Masduki.
Menurut dia, masih banyak pasal lain yang harus memperoleh perhatian. "Kita bersikap agar bagaimana laju pembahasan RUU ini dihentikan. Dan aparat negara tidak menjadi superbody. Agar menunda pengesahan RUU Kepolisian hingga waktu yang belum ditentukan sembari pasal-pasal yang ada dicermati termasuk melibatkan masyarakat agar tidak dirugikan," kata dia. (*)