Korban Terluka, Polres Purworejo Bekuk Pelaku Curas
Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan, CCTV, serta informasi masyarakat lainnya.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kurang dari 24 jam, Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap dan membekuk pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), yang terjadi di Pasaranom Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK M Si didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, SH MH dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti SH MAP dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025) sore, di Mako Polres Purworejo, mengungkapkan peristiwa curas terjadi Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 03:30 di kios Angkringan Well Rest Area Pasaranom Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo.
Korbannya S dan K, curas dengan obyek kerugian berupa uang sebesar Rp 3 juta. Akibat aksi curas tersebut, korban S mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan dari Puskesmas Grabag.
Pelaku terdiri dari dua orang berinisial AEJA (18) warga Sidomulyo Bambanglipuro Bantul dan PJA (16), warga Bangunrejo Kasihan Bantul.
Mengancam
"Para pelaku/tersangka melakukan curas dengan cara mengancam menggunakan sajam berupa celurit, dikarenakan korban berusaha melawan kemudian pelaku membacokkan celurit tersebut kepada korban, sehingga menyebabkan luka pada perut, kepala dan tangan korban," jelas Kapolres.
Berdasarkan kejadian curas tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan.
Pelaku AEJA ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Purworejo, Minggu (20/4/2025) pagi. Kurang dari 24 jam, pelaku lainnya yaitu PJA ditangkap Minggu (20/4/2025) di Kebumen dan selanjutnya diproses sidik oleh Satreskrim Polres Kebumen.
"Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan, CCTV, serta informasi masyarakat lainnya," kata Kapolres.
Di Kebumen
Dalam ungkap kasus ini, terdapat barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda type PCX warna abu-abu dengan Nomor Polisi, AB-5741-NO, sebagai sarana kejahatan (disita oleh Polres Kebumen).
Satu celurit merah dengan gagang hitam panjang 110 cm sebagai alat melakukan kekerasan. Dan satu helm hitam serta satu pasang sandal merk ANDO No 42 warna hitam.
Adapun saksi yang diperiksa dalam perkara ini ada empat orang yaitu S, K, RH dan BS. Dari hasil pengembangan, para pelaku/tersangka telah melakukan kejahatan di Kabupaten Kebumen dengan melakukan curas, hasil handphone dan tas yang berisi uang.
Selain itu, pelaku juga melakukan tindak pidana curas di wilayah Kabupaten Kulonprogo dengan hasil handphone dan tas berisi uang.
Sejenis narkoba
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan sangkaan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 4 KUHP, dengan ancaman berupa hukuman penjara maksimal 12 Tahun.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada. "Jika mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat dan tepat," katanya.
Kepada awak media, pelaku AEJA mengaku senjata celurit diperoleh dari membeli secara online. "Senjata celurit, saya membeli secara online," ujarnya.
Selain itu, AEJA yang masih bersekolah di SMA swasta di Bantul mengaku sebelum melakukan aksi kejahatan, terlebih dahulu mengkonsumsi sejenis narkoba untuk memberi efek lebih berani dalam bertindak. (*)