Polres Purworejo Tangkap Penjambret, Ternyata Seorang Residivis

Aksi penjambretan dilakukan seorang diri dengan modus memepet korban dari belakang saat korban membonceng sepeda motor bersama temannya.

Polres Purworejo Tangkap Penjambret, Ternyata Seorang Residivis
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano meminta keterangan dari pelaku penjambretan. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal sebagai penjambretan, yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK M Si didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno SH MH dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti SH MAP dalam keterangannya, Senin (21/04/2025) sore, di Mako Polres Purworejo mengungkapkan peristiwa penjambretan terjadi Jumat 4 April 2025 sekitar pukul 19:00 di Simpang Tiga Lengkong Kelurahan Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip.

Korban dalam kasus ini adalah Hidayah Nur Fatiman (22), warga Desa Tlogosono Kecamatan Gebang, yang kehilangan satu unit handphone Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey senilai Rp 3,2 juta akibat aksi penjambretan tersebut.

Pelaku berinisial BAD (27), warga Desa Dewi Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo berprofesi sebagai pekerja swasta.

Seorang diri

Kapolres menjelaskan, aksi penjambretan dilakukan pelaku seorang diri dengan modus memepet korban dari belakang saat korban membonceng sepeda motor bersama temannya, Putri Ika Nuraini.

Di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam-merah langsung merampas HP dari tangan korban dan melarikan diri ke arah barat.

"Korban sempat berusaha mengejar hingga depan RS Purwa Husada, namun kehilangan jejak. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian," jelas Kapolres Purworejo melalui siaran pers kepada media, Selasa (22/4/2025).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Purworejo, pelaku berhasil diamankan di rumahnya Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 17:00.

Barang bukti

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey, satu unit dusbox HP lengkap dengan dua IMEI, kuitansi pembelian HP atas nama korban, sepeda motor Honda Beat hitam nopol AA 4914 NV dan STNK sepeda motor.

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku juga terlibat dalam dua kasus jambret lainnya di lokasi berbeda. Pertama, di depan BRI Capem Kledung Kradenan, yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di RSUD Tjitrowardojo selama tujuh hari karena pendarahan limpa akibat benturan saat terjatuh.

Kedua, di depan SMK Negeri 1 Purworejo, wilayah Kelurahan Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip. Ketiga,  di Simpang Tiga Lengkong, tempat kejadian perkara utama yang dilaporkan oleh Hidayah.

Kapolres menambahkan tersangka merupakan residivis kasus kekerasan di Jakarta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penjara 12 tahun 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," jelasnya.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengimbau masyarakat agar selalu waspada terutama saat berada di jalan dan menggunakan barang berharga. Jika mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat dan tepat. (*)