JB, ASN di Magelang Hadapi Sidang Tuntutan di PN Mungkid
JB dituduh melakukan pemalsuan data dan memberikan keterangan menyesatkan dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor di FIFGROUP Cabang Magelang
KORANBERNAS.ID, MAGELANG—JB-seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang. Sesuai jadwal, sidang akan digelar Rabu, 6 November 2024. Sidang dengan agenda tuntutan dilaksanakan, setelah sebelumnya melewati beberapa kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
JB dituduh melakukan pemalsuan data dan memberikan keterangan menyesatkan dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor di FIFGROUP Cabang Magelang. Perbuatan JB telah melahirkan perjanjian fidusia karena perjanjian pembiayaan motor Honda Vario 150 dan Honda PCX 160 didaftarkan dengan sertifikat jaminan fidusia.
Sebelumnya, JB telah didakwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP di Pengadilan Negeri Magelang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JB seorang ASN di Magelang, harus menghadapi kasus hukum di Pengadilan Negeri Magelang karena tuduhan pemalsuan data dan pemberian keterangan menyesatkan dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor di FIFGROUP Cabang Magelang.
Kasus ini berawal ketika JB membeli sepeda motor Honda Vario 150 dan Honda PCX 160 secara tunai, namun tidak memberikan informasi ini saat dilakukan survei oleh tim FIFGROUP Magelang baik secara telepon maupun kunjungan ke rumah JB.
“JB dalam persidangan mengakui bahwa tim FIFGROUP Magelang menjelaskan tentang nominal DP (Down Payment), tenor, dan angsuran bulanan, sementara suami JB juga menandatangani formulir persetujuan pasangan dalam pengajuan kredit. Saat survei ke rumah, JB juga memperlihatkan KTP asli kepada tim survei FIFGROUP Magelang,” kata Kepala FIFGROUP Cabang Magelang Hari Widodo.
Menurutnya, jika saja JB mengatakan yang sebenarnya saat disurvei, proses survei dan kredit tidak akan dilanjutkan sehingga tidak ada kerugian yang dialami oleh FIFGROUP Magelang.
Harga Murah
JB dalam persidangan sebelumnya mengaku, membeli dua unit sepeda motor dari Ardan-seorang sales dari sebuah diler di Magelang. Ia membeli sepeda motor ini dengan harga murah. Untuk Honda Vario, JB membayar senilai Rp 16.000.000. sedangkan untuk Honda PCX, dibayar sebesar Rp 25.000.000.
Harga murah ini, menurut Ardan sebagaimana pengakuan JB, lantaran pihak diler sedang mengadakan promo besar-besaran usai pandemi Covid-19 dan adanya persaingan bisnis otomotif yang ketat.
“Tidak lama setelah transaksi, saya dihubungi orang diler. Disodori formulir kredit dengan tenor 35 kali angsuran. Karena sebelumnya dipesan oleh Ardan untuk mengiyakan saja apa yang dikatakan diler, ya saya tidak cerita kalau saya sudah membelinya secara cash,” kata JB. (*)