Peradi DIY Gelar Konsultasi Hukum Gratis bagi Warga Miskin

Peradi DIY Gelar Konsultasi Hukum Gratis bagi Warga Miskin

KORANBERNAS.ID – Setiap warga Indonesia seharusnya mendapatkan bantuan hukum. Namun, dalam praktiknya warga miskin masih sulit mengakses bantuan hukum. Lembaga bantuan hukum maupun advokat sering meminta fee ketika diminta membela kaum miskin.

Melihat fenomena hukum tersebut, advokat yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) se-DIY dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab menyelenggarakan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat Indonesia, khususnya DIY.

Kegiatan yang dilaksanakan Sabtu (14/12/2019) siang di Kantor DPRD DIY ini menghadirkan ratusan advokat yang siap melayani masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum. Acara ini pertama kali dihelat oleh PERADI DIY dengan skala provinsi. Sebelumnya PERADI ingkat kabupaten dan kota telah rutin melaksanakan di masing-masing daerah.

Suki Ratnasari, selaku ketua penyelenggara, menyampaikan acara ini melibatkan 100 orang advokat dari tiap DPC. Sosialisasi kepada masyarakat sudah sampai ke kabupaten masing-masing. Selain itu pemberitahuan kepada kepala daerah juga telah disampaikan. Bahkan untuk tingkat kota, pihaknya sudah sosialisasi hingga kelurahan.

"Harapan kami, acara ini disambut oleh masyarakat dengan baik. Dengan demikian upaya kami ingin mendekatkan diri kepada masyarakat, bisa terlaksana sebagai bentuk dari pengabdian kami," kata Suki.

Sementara Togar SM Sijabat, Perwakilan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pusat, menyebut ada 37 juta masyarakat miskin di Indonesia. Masalah hukum yang menimpa masyarakat tidak mampu harusnya menjadi tanggungjawab negara.

“Negara harus turun tangan, tapi kita tidak mungkin hanya mengandalkan negara sepenuhnya. Kami sebagai lembaga yang katanya merupakan organ negara, merasa perlu membantu dengan cara yang kami mampu. Apa yang bisa dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan tersebut dari sisi hukum? Hal seperti inilah yang bisa kami lakukan," paparnya.

"Maka ini merupakan gerakan nasional dari Sabang sampai Merauke, karena PERADI memiliki lebih dari 108 PBH di seluruh Indonesia yang sampai sekarang kita sedang menangani 4.000 perkara sedang berjalan. Artinya bisa disebut bahwa itulah sumbangsih kami kepada negeri ini untuk mengentaskan kemiskinan, yaitu kemiskinan dalam bidang hukum," imbuhnya. (eru)