DKPP Gelar Sidang Etik Terhadap Ketua Bawaslu Sleman, Pengadu Sampaikan Bukti Rekaman
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan teradu Ketua Panwaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Ichsan Siregar.
Sidang berlangsung Kamis (5/9/2024) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY. Hadir dalam sidang ini pihak teradu dan pengadu, serta saksi-saksi. Sidang digelar, guna menindaklanjuti pengaduan Muhammad Khanafi Jazuli dengan nomor aduan perkara 182-PKE-DKPP/VIII/2024.
Dalam aduannya, Khanafi Jazuli menuding Arjuna Al Ichsan Siregar telah melakukan kecurangan dalam proses seleksi Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Selomartani. Ia diduga memberikan instruksi kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kalasan, yang menjadi penyelenggara seleksi PKD Selomartani, untuk meloloskan calon tertentu.
Dalam aduannya, Khanafi menyebut Arjuna diduga memerintahkan Panwascam Kapanewon Kalasan untuk memberikan nilai rendah kepadanya. Yang menjadi alasan adalah kurangnya integritas. Namun hal ini disinyalir lebih bertujuan untuk memuluskan calon PKD lain bernama Rubiman sebagai PKD Selomartani terpilih.
Pihak pengadu Khanafi Jazuli juga menyertakan sejumlah alat bukti terkait dugaan anggota PKD titipan dengan tujuan memuluskan calon tertentu.
“Ada intervensi melalui pesan What'sApp. Bunyinya: Ini teman saya tolong dibantu. Bunyinya seperti itu. Apa ini tidak bisa disebut sebagai intervensi?,” kata Khanafi.
Keterangan Khanafi Jazuli turut diperkuat oleh tiga saksi yang dihadirkan dari pihak pengadu yakni Yuka Veriska, Rini kuswanti dan Dimas permata hadi.
Dimas dalam kesaksiaannya mengatakan, ia pernah menjadi anggota Panwaslu Kalasan pada Pemilu 2024 lalu. Namun status keanggotannya digantikan oleh anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) bernama Nancy Veronica Aprimelinda.
Muhammad Khanafi Jazuli. (warjono/koranbernas.id)
Menurut pengakuan Dimas, ia sempat dihubungi oleh Nancy yang menanyakan terkait nama-nama PKD titipan di Kalurahan Selomartani.
“Dia bertanya ke saya selama menjabat adakah (PKD) titipan?. Gak ada (kata dia). Saya balik nanya, kalau sekarang apakah ada titipan? Banyak (kata dia). Beliau tanya ke saya, Gus Rubiman kenal? Oh saya gak kenal? Kenapa? Saya tanya balik. Ini adalah titipan dari camat dan bawaslu,” jelasnya.
Percakapan itu menurut pengakuan Dimas berlangsung pada 26 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Mendengar dan terlibat langsung dalam percakapan ini, Dimas kemudian meneruskannya ke kawan-kawannya yang ikut seleksi.
“Besoknya saya sampaikan ke teman-teman yang sudah daftar kalau mau lanjut ya silakan, tetapi sudah ada titipan,” ujarnya.
Pihak terkait atau Ketua Panwascam Kalasan pada Pilkada 2024, Nancy Veronica Aprimelinda membantah terkait hal tersebut. Ia menyampaikan perbincangan dengan saksi Dimas Permana hanya sekadar obrolan biasa.
“Tidak berkaitan pembentukan PKD (Selomartani) Kalasan. Sehingga Panwascam sendiri memilih PKD berdasar penilaian wawancara dan penetapan nama terpilih tidak ada pengaruh informasi luar atau dinamika di Kalasan,” ungkapnya.
Sementara pihak teradu yakni Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, secara pribadi maupun kelembagaan menolak segala dalil tuduhan yang ditujukan kepadanya. Namun secara prinsip ia tetap menghormati proses persidangan yang saat ini sedang bergulir.
“Saya tetap menolak terhadap semua dalil tuduhan itu. Kalaupun putusan ini saya diangap bersalah, saya ingin diputus seadil-adilnya. Bahkan kalau mundurpun tidak masalah,” ungkapnya.
Sidang berlangsung lebih dari dua jam dengan Ketua Majelis Pemeriksa DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersama tim dewan pemeriksa daerah perwakilan Bawaslu DIY, KPU DIY dan tim pemeriksa daerah dari unsur masyarakat Drs. Suharyoso.
Majelis pemeriksa mengajukan beberapa pertanyaan kepada pihak teradu dan terkait dalam hal ini Ketua dan anggota Bawaslu Sleman.
Kade Wiarsa menuturkan, pihak terkait banyak ditanya dalam rangka pendalaman karena majelis pemeriksa ingin membuktikan apakah betul pihak terkait memilih Rubiman sebagai anggota Panwas Kalurahan/Desa (PKD) Selomartani karena intervensi atau karena memang betul-betul telah melalui proses profesional dan nilainya terbaik dari yang lain.
“Pendalaman dilakukan karena majelis pemeriksa ingin membuktikan apakah betul pihak terkait memilih Rubiman sebagai anggota Panwas Kalurahan/Desa (PKD) Selomartani karena intervensi atau karena memang betul-betul telah melalui proses profesional dan nilainya terbaik dari yang lain. Untuk membuktikan butuh pendalaman dari Panwascam Kalasan,” kata Ketua Majelis Pemeriksa DKPP yang hadir secara daring.
Majelis pemeriksa DKPP juga mendalami adanya aduan sebagaimana disampaikan pihak pengadu Khanafi Jazuli, terkait adanya sejumlah nama anggota PKD di Selomartani dan beberapa kalurahan lain.
Sidang ini sendiri belum mengambil keputusan. Dalam perkara ini pihak pengadu dan teradu diberi waktu selama dua hari, untuk sama-sama menyampaikan kesimpulan hasil sidang yang nantinya dijadikan bahan pertimbangan putusan sidang oleh Majelis Pemeriksa DKPP. (*)