Ribuan Botol Miras Lumat Digilas Alat Berat
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Sehari menjelang Ramadan 1442 H, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul memusnahkan 1.933 botol minuman keras berbagai merek, Senin (12/4/2021).
Pemusnahan secara simbolis dilakukan Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih, Kajari Suwandi SH, perwakilan Polres, Kodim 0729/Bantul, Sekda H Helmi Jamharis, dan Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta MM, dengan cara melempar botol miras ke alat berat (beghoe). Selanjutnya beghoe melindas botol-botol tersebut hingga hancur berantakan.
“Pemusnahan miras ini adalah bentuk keseriusan dari pemerintah daerah dalam memerangi peredarannya di Bantul,” kata Bupati.
Hal tersebut juga sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang “Pengendalian Pengasawan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan”.
Sementara Yulius Suharta mengatakan, Satpol PP memusnahkan minuman keras hasil razia di beberapa lokasi di Bantul kurun waktu 2019 dan 2020.
“Ini adalah bagian kami memberikan perlindungan kepada masyarakat, menciptakan ketentraman dan juga amanah Perda,” katanya.
Razia miras, lanjut Yulius, akan terus dilakukan, termasuk saat bulan Ramadan. Harapanya, masyarakat akan semakin khusyu menjalani bulan suci ini dengan tidak adanya peredaran miras di Bantul. Sebab, banyak kejadian kriminal di tengah masyarakat karena pengaruh minuman keras.
“Razia miras akan kita lakukan secara terus menerus,” tegasnya. (*)