Mantan Kepala Disnaker UKM Kebumen tidak Memenuhi Panggilan Penyidik

Mantan Kepala Disnaker UKM Kebumen tidak Memenuhi Panggilan Penyidik

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan UKM ( Disnaker UKM) Kebumen, SK, tidak memenuhi panggilan penyidik perkara dugaan korupsi di dinas itu tahun anggaran 2019. Penyidik memanggil SK Jumat, ( 8 /10/2021) untuk diperiksa sebagai saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Drs. Fajar Sukristiawan, S.H. M.H.melalui Budi Setyawan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kepada koranbernas.id, mengkonfirmasi saksi SK Kepala Disnaker UKM Tahun 2019 tidak hadir dari panggilan penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen.

"Ibu SK ditunggu oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen untuk diperiksa sebagai saksi pada pukul 09.00 WIB. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa keterangan, sampai dengan Pukul 14.00 WIB," kata Budi Setyawan. Tidak ditemukan adanya tanda kehadirannya di kantor Kejaksaan. Panggilan untuk SK sudah dikirimkan Senin (4/10/ 2021) untuk pemeriksaan Jumat ini, akan tetapi SK tidak datang tanpa keterangan.

"Kami langsung memanggil yang bersangkutan untuk panggilan yang kedua dengan status sebagai saksi," kata Budi Setyawan.

Panggilan kedua untuk dimintai keterangan Senin (11/10/2021) pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen.

Panggilan kedua dikirim di rumah SK dan bantuan pemanggilan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen.

"Yang bersangkutan kami panggil bersama dengan Hyn selaku pelaksana kegiatan," kata Budi Setyawan. Penyidik Jumat (8/10/2021) mengecek nilai volume kegiatan pada pekerjaan pengadaan Billboard Promosi UMKM di Desa Sadang Wetan dan Sadang Kulon, Kecamatan Sadang, guna melengkapi data penyidikan.

Budi Setyawan mengharapkan agar para saksi yang dipanggil kooperatif, memenuhi panggilan, agar memudahkan proses penyidikan dan mempercepat pengumpulan bahan data dan keterangan.

Kejari Kebumen memastikan, sampai dengan mangkirnya SK, perkara dugaan korupsi kegiatan tahun anggaran 2019 belum ada tersangka.

Penetapan tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti dalam mengungkap perkara itu. *