Polda DIY Meringkus Pelaku Penyekapan Pasutri
Berkat kesigapan Polda DIY, para tersangka berhasil ditangkap disertai sejumlah barang bukti.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Mimpi buruk menjadi kenyataan bagi Muhamat Sunhaji Eko Cahyono dan istrinya. Niat menjalin kerja sama bisnis jual beli mobil dengan MSH alias JD, berujung pada tragedi penyekapan, perampasan, penganiayaan dan kekerasan seksual selama dua bulan di penginapan kawasan Mancasan Lor Condongcatur Depok Sleman.
Kasus ini terkuak setelah korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi pada 27 Desember 2023. Penyebabnya? Utang piutang yang menjerat korban dan tersangka JD.
Tak hanya JD, empat orang lainnya turut diringkus polisi, yaitu MM alias MY (istri JD), YR alias YC, AS alias ANW dan ARD alias RK. Kelima tersangka ini tega mengurung korban dan istrinya di ruang pantry dan kamar nomor 22.
Selama disekap, pasangan suami istri ini mengalami berbagai bentuk penyiksaan. Pukulan, air panas dan ancaman senjata tajam menjadi santapan sehari-hari. Tak hanya itu, istri korban bahkan mengalami pelecehan seksual oleh para tersangka.
ARTIKEL LAINNYA: Sidang Gugatan Layanan Publik Kembali Ditunda
Salah seorang tersangka, ARD alias RK, memaksa korban melakukan pelecehan seksual dan merekamnya. Ia bahkan menyuruh saksi lain melakukan hal serupa.
"Salah satu pelaku berinisial ARD alias RK. Peran pelaku ARD adalah menyuruh korban melakukan pelecehan seksual," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, Rabu (7/2/2024), di Mapolda DIY.
Berkat kesigapan Polda DIY, para tersangka berhasil ditangkap disertai sejumlah barang bukti diamankan termasuk sertifikat hak milik, sarung tinju, sepeda motor, HP dan KTP milik korban.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal tentang penyekapan, perampasan, penganiayaan, dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)