Seorang Kades di Kebumen Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Kepala Seksi Intel Kejari Kebumen Ahmad Sudarmaji mengungkapkan penyidikan perkara dimulai 7 Juli 2024.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Rabu (7/8/2024), menetapkan seorang kepala desa (kades), NN (36), sebagai tersangka kasus korupsi.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 290 juta.
Kepala Seksi Intel yang juga Humas Kejari Kebumen Ahmad Sudarmaji melalui siaran pers, Jumat (9/8/2024), mengungkapkan penyidikan perkara dimulai 7 Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan perkara.
Tersangka ditahan sejak Rabu (7/8/2024) setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan NN sebagai tersangka. "Tersangka ditahan selama 20 hari, tempat penahanan Rutan Kebumen," kata Ahmad Sudarmaji.
Dana desa
Menurut dia, tersangka merugikan keuangan negara dari penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan penyalahgunaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang sama.
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)