PN Purworejo Gelar Sidang Kasus Penipuan

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan.

PN Purworejo Gelar Sidang Kasus Penipuan
Suasana persidangan di PN Purworejo. (istimewa)

KORAN BERNAS.ID, PURWOREJO -- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah mulai menyidangkan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa DR. Sidang perdana digelar Kamis (26/10/2023).

Kali ini, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (MH) Santonius Tambunan, sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) adalah Kasi Pidum Kejari Purworejo, Juniardi Windraswara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, DR dan pengacaranya dari Kantor LBH Sakti menyatakan tidak keberatan atas dakwaan sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk pembuktian.

Terdakwa melanggar Pasal 378 dan 372 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. “Setelah sidang diskors, JPU menghadirkan sepuluh orang saksi, tapi yang ready sembilan orang," kata Juniardi.

Tiga orang saksi dipanggil pertama adalah M Haris Alam, Kapten (Purn) Sutopo dan istrinya. Saksi pertama M Haris Alam adalah purnawirawan yang mengalami kerugian Rp 192.900.000.

ARTIKEL LAINNYA: Kapolres Purworejo Ajak Wartawan Bersinergi Kawal Pemilu Damai

"Saya dihubungi, ditelepon-telepon terus untuk mengajukan utang. Sebelum pencairan juga berkali-kali terdakwa menelepon. Katanya 'sudah cair itu," kata Haris menjawab pertanyaan hakim.

Dia menerangkan, dirinya mengenal DR sebagai seorang marketing bank. Baru pada tahun 2021 dia mengetahui perempuan tersebut bukan marketing bank.

Saat membujuk Haris, terdakwa berdalih butuh modal untuk membeli tanah di Desa Wadas Kecamatan Bener yang akan dibuat bendungan.

Berbeda dengan Haris, kepada saksi Kapten (Purn) Sutopo, DR berdalih butuh dana untuk proyek rest area di dekat Bandara YIA.

Istri Sutopo bersaksi bahwa saat dirinya akan mengambil gaji yang tersisa sebesar Rp 900 ribu ke rumah terdakwa justru kesulitan.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim apa yang diinginkan, sambil menahan tangis perempuan berhijab itu meminta SK pensiun suaminya kembali supaya gaji pensiun diterima utuh, cukup untuk biaya hidup keluarganya. (*)