Pelaku Pencabulan Anak harus Dihukum Berat

Pelaku Pencabulan Anak harus Dihukum Berat

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih meluncurkan program Komite Kesejahteraan dan Perlindungan Anak (KKPA) di Kalurahan Gilangharjo Pandak Tahun Anggaran 2022, Rabu (26/1/2022).

Dalam kegiatan yang juga untuk refresh (menyegarkan) materi konvensi hak anak bagi Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) KKPA dan Mitra Jejaring tersebut, hadir Andriana Wulandari, SE anggota DPRD DIY, Eko Sutrisno Aji anggota DPRD Bantul, Lurah Gilangharjo Drs H Supardiyono,para lurah se Pandak, perwakilan sekolah se Pandak dan anggota  PPA  KKPA Gilangharjo.

Dalam laporanya Ketua PPA KKPA Gilangharjo M Zainul Zain S.Ag mengatakan, kegiatan ini didanai dari APBKalurahan tahun 2022 dan berlangsung hingga tanggal 29 Januari mendatang.

"Pada tahun 2022 karena situasi masih pandemi Covid-19 yang belum reda maka penganggaran juga menurun," katanya. Jika sebelum Covid alokasi  Rp 171 juta,pada tahun ini pada kisaran Rp 66 juta.

"Kita menggelar kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas anggota Satgas serta mendukung Bantul menuju Kabupaten Layak Anak (KLA)," kata Zainul. Diharapkan kegiatan yang dilaksanakan di Gilangharjo bisa diadopsi di kalurahan yang lain.

"Tinggal mindset dari pemangku kebijakan di kalurahan saja untuk memahami bahwa Dana Desa (DD) bisa mendukung KLA. Jadi tergantung goodwill lurah masing-masing. Program bagi PPA inipun bisa dimasukkan atau disisipkan ke program yang sudah ada," katanya. Untuk Bantul sendiri, yang sudah membuat action  program kaitan PPA ada  12 kalurahan.

Sementara Bupati mengatakan, bahwa anak merupakan  pemilik masa depan bangsa. Pada masa depan, kita akan masuk kompetisi global maka diperlukan warga negara yang punya daya saing tinggi. Maka untuk menciptakan daya saing tadi, anak-anak ini harus mendapat haknya.

"Seorang anak akan memiliki kreativitas tinggi, dan kualitas yang baik ketika hak-hak mereka terpenuhi. Untuk itulah perlindungan terhadap mereka harus terus dilakukan, termasuk adanya payung atau aturan hukum," kata Bupati.

Saat ini, untuk Peraturan Daerah (Perda) kaitan perlindungan bagi mereka tengah dibahas di DPRD Bantul. Bupati menegaskan, dalam aturan hukum bagi pelaku kekerasan termasuk kekerasan seksual terhadap anak harus mendapat hukuman yang  berat.

"Saya prihatin dengan masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di Bantul. Apalagi tidak jarang pelaku adalah orang terdekat," katanya. Seperti kasus di Gilangharjo, seorang anak perempuan di bawah umur dicabuli ayah kandungnya sejak beberapa tahun silam.

"Saya tidak habis pikir, kok bisa seperti itu?. Ini di luar jangkauan  nalar pikir saya. Maka adanya kasus kekerasan yang menimpa anak, harus dapat hukuman sesuai aturan yang berlaku," katanya. Dan untuk Pemerintah Daerah sendiri sangat fokus kaitan perlindungan terhadap perempuan dan anak ini. Juga  target  bisa mewujudkan Kabupaten  Layak Anak (KLA).

Untuk Bantul sejak beberapa tahun pada kategori madya. "Kita baru tangga ke 2, yakni level madya. Masih ada 3 lagi. Maka berharap berusaha sekuat tenaga tahun 2022 bisa Nindya, 2023 status Utama dan tahun 2024 mencapai KLA," kata Bupati. Untuk mencapai target itu maka perlu dukungan semua pihak, termasuk kalurahan yang ada di Bantul.

Apa yang dilakukan oleh Gilangharjo menurut Bupati bisa menjadi contoh bagi kalurahan lain. Bagimana memberdayakan masyarakat untuk menguatkan keluarga dengan membentuk PPA.

"Keluarga-keluarga yang rentan ini harus mendapat pengawasan dan pendampingan. Sebab untuk menciptakan  kualitas anak, salah satunya adalah dengan membentuk keluarga yang harmonis," katanya. (*)