Viral Video Bidan Selingkuh, RAF Laporkan Suami
KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- Buntut beredarnya video curhatan Ardiyansah Dodi Tista di media sosial beberapa waktu yang lalu menuai berbagai tanggapan. Dalam video tersebut Dodi membuka aib istri yang bertugas sebagai bidan Puskesmas Bragolan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.
Dodi menuturkan jika istrinya berinisial RAF telah berselingkuh dengan oknum Polisi Aipda A yang bertugas di wilayah Polres Purworejo.Video tersebut menjadi viral di sekitar Kabupaten Purworejo. Bahkan video tersebut menjadi trending topik.
Tak terima, Bidan RAF melaporkan suami dengan pelanggaran UU ITE, Rabu (16/11/2022) ke Polres Purworejo. Sehari setelah pengaduan istri bidan RAF, Dody pun melakukan hal yang sama. Dia mengadukan sang isteri dengan tuduhan perzinahan dan pelanggaran UU ITE. Dodi dudampingi pengacara Agus Triatmoko melaporkan bidan RAF ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purworejo, Kamis (17/11/2022).
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya membenarkan adanya aduan kedua orang suami isteri tersebut.
"Untuk aduan Bidan RAF, kami sudah memeriksa pelapor dan beberapa saksi ahli. Dan untuk aduan Dody ke SPKT kemarin, berkasnya sudah didisposisi ke Reskrim," jelas AKP Ryan Cahya, Jumat (18/11/2022) di Mapolres Purworejo.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Kominfo dan Surat Edaran (SE) Kapolri, penyidik yang menangani kasus UU ITE, harus mengedepankan restorative justice (RJ) dalam proses penyelesaian perkaranya.
"Sesuai SKB Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Kominfo serta SE Kapolri, harus ada mediasi antara pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan perkara," jelas Ryan Cahya.(*)