Polres Purworejo Bekuk Komplotan Penagih Hutang Pelaku Kekerasan

Polres Purworejo Bekuk Komplotan Penagih Hutang Pelaku Kekerasan
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Yudha dan Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, saat konferensi pers. (w asmani/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Polres Purworejo berhasil mengungkap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, dengan pelaku perwakilan sebuah koperasi simpan pinjam. Empat orang pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama dalam penagihan hutang yang tidak manusiawi.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (28/5/2025) pagi di Lobi Mapolres Purworejo.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan hutang. Ini murni premanisme dan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Dijelaskan, pihak korban yakni RAM, sebelumnya memiliki hutang di koperasi bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan).

Awalnya RAM meminjam uang sebesar Rp 600 ribu dari koperasi dimaksud. RAM menyanggupi membayar hutang dalam waktu 1 minggu dengan bunga Rp 200 ribu. Sesai kesepakatan, maka dalam 1 minggu ini, RAM akan membayar Rp 800 ribu.

Namun ternyata meleset. Satu minggu dari yang dijanjikan, RAM belum mampu membayar hutangnya, sehingga hutangnya kemudian membengkak menjadi Rp 7 juta. RAM mengaku sudah membayar Rp 3 juta. Mengetahui total hutangnya menjadi Rp 7 juta, RAM merasa keberatan.

Kronologi penganiayaan ini, terjadi saat RAM bertandang ke rumah Tukirin, warga Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo. Aksi kekerasan terjadi Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu Tukirin juga ada tamu lainnya bernama Sutopo alias S.

Saat bertamu ke rumah Tukirin inilah, 4 orang yang mengaku dari KSP DJS, datang dan mencari RAM.

Di rumah Tukirin, mereka menagih RAM dengan kekerasan. Tukiran dan salah satu temannya Sutopo, mencoba melerai. Namun bukannya berhenti, penagih hutang justru menganiaya Tukiran dan Sutopo.

Atas kejadian tersebut tiga orang korban kekerasan melapokan ke Polres Purworejo. Petugas bertindak cepat. Para pelaku ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025, pada (15/5/2025).

Saat ini para pelaku mendekam di Rutan Polres Purworejo. Total ada empat tersangka yang diamankan, yaitu DNS (29), warga Yogyakarta, MH (39), warga Purwokerto, DH (19), warga Purworejo dan DP (37), warga Purworejo, selaku pimpinan KSP DJS.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti helm pecah, kuitansi pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku, hingga satu unit mobil yang digunakan saat aksi penagihan.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara. Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama,” pungkas Kapolres Andry. (*)