Seorang Pensiunan Tertipu, Kredit di Bank tapi Tidak Terima Uang, Gaji Selalu Dipotong
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Bambang Priyono (74) mewakili istri Elisabeth Hety merasa dirugikan oleh bank, lantaran uang pensiun istri dipotong untuk angsuran, padahal yang bersangkutan tidak tahu menahu uangnya.
Warga Kampung Plaosan Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng) itu disebut memiliki utang yang belum lunas kurang lebih Rp 180 juta.
Bambang Priyanto atau yang dikenal dengan nama Bambang Yoso mengatakan istrinya adalah pensiunan ASN yang bergaji Rp 3,7 juta, pernah mengambil kredit di salah satu bank nasional. Namun ada seseorang yang mengarahkan untuk take over (pindah) ke Bank Jateng, bank milik Pemprov Jateng.
"Pinjaman sebesar Rp 12 juta tersebut sudah lunas bulan Juni atau Juli 2014, namun saat saya masih di rutan, istri saya ditemani seseorang yang disebut Bu M mengajukan kembali pinjaman Rp 125 juta, anehnya dari pinjaman tersebut yang Rp 75 juta untuk membayar utang, padahal utang Rp 12 juta sudah lunas. Istri saya (Elisabeth Hety) mengaku tidak menerima uangnya, serta buku tabungan dan kartu ATM pun dipegang oleh Bu M, bahkan saat ini muncul informasi pinjaman menjadi Rp 180 juta," jelas Bambang Yoso.
Dia menambahkan, istrinya tidak pernah meminjam uang kepada M. "Istri saya tidak pernah menerima apalagi menikmati uang sejumlah ratusan juta itu. Setiap bulan, uang pensiun yang seharusnya bisa dinikmati untuk masa tua, hanya diterima Rp 700 ribu karena terus dipotong membayar utang," sebut Bambang yang juga wartawan senior itu, Selasa (23/08/2022) sore, di Kantor DPD LSM Tamperak Purworejo, Jalan Dewi Sartika.
Lebih anehnya, sisa uang sebanyak Rp 50 juta itu pun tidak diberikan kepada Elizabeth. "Pada saat mengajukan Rp 125 juta itu saya masih menjalani hukuman di Rutan Purworejo. Setelah bebas, saya tanya istri mengenai kredit di Bank Jateng itu, dia malah bingung. Dalam perjanjian kredit kan dibayar lima tahun didebit langsung dari uang pensiun, harusnya tahun 2020 awal selesai. Lha sampai sekarang kok malah naik jadi Rp 180 juta," ujarnya kesal.
Hingga kini, lanjut Bambang Yoso, istrinya tidak pernah memegang ATM maupun buku tabungan Bank Jateng miliknya. Bahkan saat ia dan Ketua LSM Tamperak, Sumakmun mendatangi Bank Jateng Cabang Purworejo malah diperlihatkan setumpuk berkas pengajuan kredit. Dalam berkas tersebut ada foto-foto orang yang tidak ia kenal, bahkan tanda tangannya selaku penjamin pun diduga dipalsukan.
"Gaji ke-13, THR isteri saya juga tidak diberikan full. Dari yang seharusnya menerima sejumlah kurang lebih Rp 3,7 juta sejak tahun 2015 hanya diberi oleh Bu M Rp 1 juta, paling banyak Rp 1,5 juta. Tahun 2022 ini malah hanya diberi Rp 1.250.000, yang Rp 2 juta lebih ke mana kami tidak tahu," jelas wartawan salah satu majalah bulanan itu.
Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo, Sumakmun, yang diberi kuasa sebagai pendamping hukum menyebut ia dan Bambang Yoso sudah beritikad baik dengan mendatangi bank untuk meminta penjelasan dan solusi terbaik.
"Kami ditemui staf bagian kredit, pihak bank mengeluarkan dokumen perjanjian. Pertama, kami melihat dokumen tersebut, merasa ada kejanggalan berkaitan dengan penandatanganan (penjamin) yang diduga dipalsukan. Kejanggalan kedua, Pak Bambang sebagai suami tidak pernah diberitahu selama istrinya meminjam di Bank Jateng, padahal Beliau adalah penjamin. Apakah itu diperbolehkan, seorang suami yang dijadikan penjamin tapi tidak diberitahu jika istrinya meminjam uang?" tanya Makmun.
Bank pemerintah, lanjut Makmun, dibentuk untuk ikut menyejahterakan rakyat, bukan sebaliknya. "Jika tidak ada itikad baik dari pihak Bank Jateng, kami akan mengirimkan somasi. Kerugian klien saya sangat banyak," tegas Makmun.
Pihak Bank Jateng Cabang Purworejo saat dikonfirmasi wartawan belum bisa memberikan keterangan. Melalui salah seorang Satpam, Ari BW, diberitahukan yang berwenang memberikan keterangan adalah Wakil Kepala Cabang, Isnanto Subroto.
"Kepala Cabang (Kacab) belum ada, jadi tanggung jawab masih dipegang Pak Wakil Kacab. Beliau masih bertugas ke luar kota, ke Magelang hingga Kamis sore (25/08/2022)," ujarnya saat ditemui di Bank Jateng Cabang Purworejo. (*)