Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendahara Umum PBNU Nonaktif Dipertanyakan

Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendahara Umum PBNU Nonaktif Dipertanyakan

KORANBERNAS.ID, JAKARTA -- Jabatan Mardani H Maming sebagai Bendahara Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) nonaktif dipertanyakan. Sebab mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin karena terbukti menerima suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), Jumat (10/2/2023).

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Abdussalam Shohib Bisri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2/2023) mengajak semua pihak menghormati proses hukum atas jatuhnya vonis 10 tahun penjara kepada Mardani yang saat ini masih menjabat Bendahara Umum PBNU nonaktif.

“Terkait vonis tentu kita semua harus menghormati proses hukum yang berlaku,” paparnya.

Terkait posisi Mardani yang masih menjabat Bendum PBNU nonaktif, Gus Salam menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

“Terkait posisi sebagai Bendum PBNU nonaktif, kami percayakan ke Ketum PBNU sesuai dengan Perkum (Peraturan Perkumpulan NU)  yang ada,” tambah Gus Salam.

Menurut Gus Salam, vonis bersalah terhadap Mardani telah menjadi pelajaran mahal bagi warga Nahdliyin.

“Memang penting bagi jamiyyah NU semua level dalam rekrutmen pengurus untuk memperhatikan banyak aspek, termasuk integritas, komitmen dan kapabilitas agar jalannya organisasi bisa berlangsung dengan kondusif, nyaman dan fokus dalam berkhidmat kepada ummat dengan penuh keikhlasan,” paparnya.

Pada Jumat (10/2/2023), Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin. Putusan 10 tahun penjara hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yakni penjara 10 tahun 6 bulan karena didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar.

Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar. Jika Mardani tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka jaksa akan menyita asetnya. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan kurungan pidana 2 tahun.

KPK  melalui Kabag Pemberitaan, Ali Fikri, dalam keterangan di media massa Jumat (10/2/2023) mengapresiasi vonis hakim Tipikor karena menjadi bukti bahwa kerja KPK sesuai prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Putusan tersebut menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.

Ali menegaskan vonis 10 tahun penjara kepada yang bersangkutan juga menepis tudingan tentang adanya kriminalisasi saat Mardani pertama kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Mardani sendiri saat diberi kesempatan menanggapi vonis 10 tahun, mengaku merasa difitnah. Mardani meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak terhadap vonis tersebut karena akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya. (*)