Restorative Justice bukan Pemutihan Perkara
Di ruang digital, banyak proses hukum dipelintir menjadi opini liar sebelum fakta utuh tersaji.
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulonprogo, Yuliati Ningsih, menegaskan praktik restorative justice (RJ) bukan jalan memutihkan perkara melainkan mekanisme memulihkan keadilan bagi korban dan masyarakat.
“RJ sering disalahartikan seolah hukum bisa selesai dengan damai-damai. Tidak begitu. Ada syarat ketat, ada verifikasi korban dan tidak menyentuh kejahatan berat,” katanya saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Omah Penthoel Art Space Pengasih, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, sepanjang 2025 hingga awal 2026 Kejari Kulonprogo telah menerapkan RJ pada sejumlah perkara ringan seperti pencurian bernilai kecil, konflik keluarga dan kasus anak berhadapan dengan hukum. Pendekatan itu mengutamakan ganti kerugian, permintaan maaf serta pemulihan hubungan sosial.
Dia mengakui tantangan terbesar justru datang dari ruang digital. Banyak proses hukum dipelintir menjadi opini liar sebelum fakta utuh tersaji. “Di sinilah peran wartawan. Pers harus menjelaskan konteks, bukan mengejar sensasi,” ujarnya.
Tetap lurus
Yuliati mempersilakan media mengkritik bila ada penerapan RJ yang menyimpang. “Kalau ada indikasi dipaksakan demi kepentingan tertentu, bongkar saja. Itu membantu kami tetap lurus,” katanya lugas.
Wakil Bupati Kulonprogo Ambar Purwoko yang hadir dalam acara itu menilai pendekatan pemulihan sejalan dengan karakter masyarakat Kulonprogo yang mengedepankan musyawarah. “Hukum harus memberi rasa adil, bukan sekadar menghukum,” ujarnya.
Ketua Persatuan Wartawan Kulonprogo (PWK) Asrul Sani menambahkan, HPN tahun ini mengusung tema Pers Sehat, Budaya Kuat, Ekonomi Berdaulat sebagai pengingat jurnalisme berkualitas menjadi fondasi pembangunan. PWK menggandeng Dinas Kebudayaan, Kominfo, Baznas, Injourney Airports, KAI Daop V dan PT Railink dalam rangkaian kegiatan sosial.
Selain diskusi, HPN diisi penebaran benih ikan di Sungai Serang, penanaman pohon buah, pembagian sembako serta peluncuran Kalender Event Kebudayaan 2026. Meski meriah, sorotan utama tetap pada pesan Kajari. Tanpa pers yang kritis, restorative justice mudah dibajak kepentingan. “RJ butuh kejujuran semua pihak. Pers adalah penjaganya,” kata Yuliati.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Kulonprogo AKBP Ridho Hidayat, Perwakilan Sat Radar Congot 215 Lettu Fitri Anshori, PN Wates Ade Wahyu Hidayat, Kepala Dinas Kominfo Agung Kurniawan, Kepala Dinas Kebudayaan Joko Mursito, Ketua Gapensi Supracoyo dan Ketua Kadin Kulonprogo H Kuswadi. (*)
Anung Marganto
