Kasus Dugaan Pencurian Kayu, Kuasa Hukum Lurah Kulwaru Ingatkan Azas Praduga Tak Bersalah

Kasus Dugaan Pencurian Kayu, Kuasa Hukum Lurah Kulwaru Ingatkan Azas Praduga Tak Bersalah
Tim PBH Projotamansari bersama Lurah Kulwaru. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO--Kuasa hukum Sgy, Lurah Kalurahan Kulwaru di Kapanewon Wates Kabupaten Kulonprogo Angkat bicara terkait pemberitaan pada sebuah media, yang tidak mengedepankan azaz praduga tak bersalah dan mengandung fitnah.

Tim Kuasa Hukum Sgy dari PBH Projotamansari (PBH PROTAS) Noval Satriawan,S.H dan Prabowo, S.H memberikan pernyataan keras kepada pihak Isw (pelapor) dan pihak media yang mempublikasikan artikel berjudul “Sidang Kasus Lurah Kulwaru Tebang 24 Pohon Sengon Milik Warga Ditunda”, agar tidak berlebihan membuat pernyataan yang bisa menyesatkan publik.

“Menurut kami, pihak pelapor berlebihan dalam memberikan pernyataan kepada media. Kami sendiri meragukan apakah itu masuk kategori pers apa bukan. Kami imbau untuk lebih berhati-hati dengan pernyataannya. Mana yang benar dan mana yang tidak benar dalam perkara ini adalah kewenangan hakim. Jadi kami ingatkan kepada pelapor agar jangan mengambil alih wewenang hakim dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” kata Noval Satriawan,S.H  atau yang akrab dipanggil Bang Opal dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (22/07/2024).

Bang Opal juga menyampaikan, pihaknya sedang mengkaji terkait media yang memberitakan pernyataan pelapor tersebut. Menurutnya media yang memuat berita tidak seperti kanal berita online pada umumnya yang mencantumkan nama perusahaan, kontak person, maupun alamat kantor, sehingga menyulitkan pihaknya untuk menggunakan hak jawab.

“Kalau mengacu kepada UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers itu harus berbadan hukum. Nah kalau mengacu ke peraturan Dewan Pers kan media siber atau portal berita online harus memuat alamat kantor yang jelas, ada kontaknya, susunan redaksi, memuat pedoman media siber juga. Nah ini kami cek tidak ada, templatenya juga sangat sederhana. Nanti akan kami pertimbangkan untuk melapor ke Dewan Pers,” tandas Bang Opal.

Diakui oleh Bang Opal, bahwa sidang perkara tersebut sedianya memang akan digelar pada Selasa, 16 Juli 2024 yang lalu. Namun demikian, sidang belum dapat dilaksanakan, bahkan belum sempat dibuka oleh Majelis Hakim. Hal itu menurutnya atas kebijakan PN Wates.

“Kami tidak mendapatkan keterangan langsung dari pihak pengadilan mengenai agenda sidang yang tidak dapat dilaksanakan. Hakim Nurrachman fuadi, S.H., M.H., yang saat itu ada di ruangan sidang hanya menyatakan berkasnya akan dipelajari dulu. Selanjutnya kami diberitahu oleh penyidik kepolisian, bahwa sidang perkara klien kami belum dapat dilaksanakan,” terangnya.

“Jadi kalau ada pihak maupun media yang mengatakan sidangnya ditunda, saya kira sangat keliru. Karena sidang perkara klien kami memang belum dibuka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum PBH PROTAS menyayangkan pernyataan Isw yang merupakan pelapor kasus tersebut kepada salah satu website yang didesain mirip portal berita tersebut.

Seharusnya, kata dia, Isw menghormati proses hukum yang sedang berjalan secara bijak, dan tidak berlebihan memberikan pernyataan, terutama terkait fakta dan peristiwa.

“Karena perkaranya sudah sampai pada tahap persidangan, segala fakta dan peristiwa hukum cukup disampaikan di dalam persidangan saja, dan nanti hakim yang akan menilai kebenarannya,”imbuh Prabowo, S.H.

Terkait perkara yang sedang dihadapi kliennya, Prabowo membenarkan bahwa kliennya memang menjabat sebagai Lurah Kulwaru, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo.

Sedangkan terkait tindak pidana yang menjerat kliennya yaitu Pasal 364 KUHP atau Pasal 373 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Prabowo menyampaikan meskipun perkara tersebut termasuk Tindak Pidana Ringan (tipiring), namun tetap akan mengupayakan pembelaan maksimal mengingat kliennya adalah seorang Lurah yang selama dua tahun menjabat, telah banyak melakukan perubahan positif di Kalurahan Kulwaru.

Ditanya mengenai pembelaan yang akan dilakukan di persidangan, Bang Opal dan Prabowo enggan menjawab secara langsung.

“Semuanya nanti akan terungkap di persidangan Selasa tanggal 23 Juli 2024 (hari ini-red), semua pihak agar menghormati apapun hasilnya nanti, pungkas Prabowo.

Sebelumnya, Isw melaporkan Sgy, Lurah Kalurahan Kulwaru, Kecamatan Wates Kabupaten Kulonprogo ke polisi. Sgy diduga terlibat dalam kasus pencurian kayu sengon laut sebanyak 24 batang.

Surat laporan dengan nomor LP-B/14/V/2024/SPKT POLSEK WATES/POLRES KULONPROGO/POLDA DIY tertanggal 29 Mei 2024 atas nama pelapor Isw dengan pasal yang diterapkan untuk perkara adalah Pasal 364 KUHP atau Pasal 373 KUHP jo Pasal 55 KUHP

“Iya, saya yang melaporkan dugaan kasus itu, dan ditemukan dugaan barang-buktinya, di antara kayunya,” ujar pelapor.

Dugaan pencurian sendiri terjadi pada Mei 2023 lalu. Itu dilakukan beberapa orang yang diduga disuruh terlapor. Kemudian Kayu tersebut dijual sebesar Rp 2 juta rupiah. (*)