Sertipikat Tanah Elektronik Hanya Dua Lembar, Pakai Kertas Khusus
Halaman pertama tentang jenis sertipikat serta jenis permohonan. Halaman kedua berupa gambar letak bidang tanah serta barcode.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kantor BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, menyerahkan sertipikat elektronik perdana yang telah selesai diproses di kantor tersebut.
Andri Kristanto menyerahkan sertifikat itu kepada pemilik yakni Aziz Triatmoko dan Alfian Nur Ramdana, Senin (22/7/2024) di kantor BPN Purworejo.
"Hari ini saya menyerahkan dua sertipikat elektronik hak milik perdana dari jual beli pemilik sertipikat Aziz Triatmoko Desa Kalimiru Kecamatan Bayan, dan Alfian Nur Ramdana yang membeli tanah di Desa Bandungrejo Kecamatan Bayan," ucap Andri.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Purworejo Sutrisno dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Wahyu Dwi Widodo turut mendampingi saat penyerahan.
Usai penyerahan sertipikat, Andri menjelaskan, mulai 12 Juli silam pihaknya telah melayani pembuatan sertipikat elektronik yang hanya dua lembar bolak balik berwarna cokelat.
Kertas khusus
"Halaman pertama tentang jenis sertipikat serta jenis permohonan. Misal peralihan, penetapan waris atau ganti blangko. Halaman kedua berupa gambar letak bidang tanah serta barcode. Ini dicetak pakai kertas khusus dan hanya pemilik yang bisa mengaksesnya," jelas Andri.
Menurutnya cara ini lebih simpel dan aman. Biaya pengurusannya pun sama dengan model analog sebelumnya. Hanya saja beda produk. "Setelah menerima sertipikat, segera men-download aplikasi Sentuh Tanahku. Bila ingin melihat detailnya bisa di-scan melalui barcode yang ada di sertipikat elektronik," tambahnya.
Megenai waktu pembuatan, Andri menyatakan sertipikat elektronik hanya membutuhkan waktu singkat. Untuk urusan pemeliharaan yang biasanya lima hari, ini hanya dikerjakan sehari jadi.
Andri berpesan kepada masyarakat agar segera mendaftarkan sertipikat tanahnya terutama yang sudah hak milik ke model sertipikat elektronik. Hal ini adalah demi keamanan dan kemudahan yang akan diperoleh dibanding dengan kepemilikan analog.
Terpisah, pemilik sertipikat elektronik Aziz Triatmoko menyatakan senang dengan adanya transformasi seperti ini. Menurutnya, sertipikat elektronik lebih memudahkan termasuk bila ada bencana seperti banjir atau kebakaran, karena semua data sudah disimpan di HP dan bisa dicetak ulang meski dengan kertas biasa.
Sangat singkat
Dia mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo yang menyelesaikan sertipikat elektronik dalam waktu sangat singkat. "Hanya dua sampai tiga hari selesai. Saya juga akan mengalihkan kepemilikan sertipikat sebelumnya ke model elektronik," ucapnya.
Sutrisno menambahkan, meski masih mengalami kendala dalam proses pembuatan sertipikat elektronik terutama yang menyangkut tanah waris, namun pihaknya mendukung arahan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo.
"Tapi saya nilai waktunya perlu bertahap terutama dalam hal tanah waris yang pemiliknya sudah meninggal. Meski begitu sisi positifnya banyak, karena data tersimpan dengan baik, termasuk menghindari mafia tanah," ujar Sutrisno.
Dia juga berharap agar peraturan tersebut diperlakukan secara bertahap, terutama untuk mengurus peralihan kepemilikan termasuk tanah warisan. (*)