Seorang Perempuan di Kebumen Diamankan, Bawa Selongsong Peluru Senapan Serbu

Selongsong peluru senjata api serbu itu lengkap dengan timah runcing yang masih melekat rapi.

Seorang Perempuan di Kebumen Diamankan, Bawa Selongsong Peluru Senapan Serbu
Petugas Polres Kebumen mengamankan anak punk beserta selongsong peluru senapan serbu. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Polsek Pejagoan Polres Kebumen mengamankan sejumlah anak punk di simpang empat Soka, Kecamatan Pejagoan. Penertiban dilakukan regu patroli, Sabtu (2/8/2025), sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pejagoan.

Dari sejumlah anak punk yang diamankan, seorang di antaranya menarik perhatian petugas karena mengenakan aksesoris yang tidak lazim dan berbahaya. SA (18), perempuan punk warga Desa Ambarwinangun Kecamatan Ambal Kebumen, mengenakan sabuk yang terbuat dari sejumlah butir selongsong peluru senapan serbu, lengkap dengan timah runcing yang masih melekat rapi.

Sabuk amunisi yang disusun menyerupai rantai peluru itu dipakai SA layaknya ikat pinggang, mengingatkan pada gaya karakter film aksi era lawas.

“Saat melihat aksesori yang dikenakan salah satu anak punk, anggota kami langsung menghentikan patroli dan melakukan pemeriksaan di tempat, anak punk tersebut diamankan ke Mapolsek Pejagoan,” kata Kompol Faris Budiman, Wakapolres Kebumen, Minggu (3/8/2025).

Tidak aktif

Dari hasil pemeriksaan, diketahui amunisi itu dalam kondisi tidak aktif. SA mengaku, amunisi tersebut digunakan semata-mata sebagai aksesoris dan bukan untuk tujuan membahayakan.

SA menyebutkan sabuk amunisi yang dia kenakan itu milik temannya, KU (19), warga Desa Candi Kecamatan Karanganyar. Sedangkan KU memperoleh selongsong peluru dari rekannya sesama anak punk asal Kabupaten Pemalang.

Sebagai langkah pengamanan, seluruh anak punk yang terjaring patroli dibawa ke Mapolsek Pejagoan untuk mendapatkan pembinaan. Sedangkan sabuk amunisi disita Polsek Pejagoan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja, untuk tidak mengenakan atau membawa benda-benda yang berpotensi membahayakan atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pesan Faris Budiman. (*)