Buruh Angkut Pasir Tiga Tahun Jadi Pengguna Sabu

Tersangka mengakui menjadi pengedar narkoba karena ingin mendapatkan keuntungan bisa memakai sabu gratis.

Buruh Angkut Pasir Tiga Tahun Jadi Pengguna Sabu
Kepala Satreskoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto menunjukkan tersangka dan barang bukti perkara kepemilikan sabu. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Kebumen menangkap seorang buruh angkut pasir pengguna dan pengedar sabu.

Tersangka EN (33) warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen mengaku sejak tahun 2020 menjadi pengguna barang haram itu.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kepala Satreskoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, tersangka ditangkap Minggu (18/9/2024) sekitar pukul 14:00 di kios Pasar Hewan Kelurahan Karanganyar Kebumen.

"Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, tersangka memiliki sabu untuk dijual kepada seseorang," kata Heru, Jumat (6/9/2024), saat konferensi pers di Polres Kebumen.

Barang bukti perkara ini berupa dua paket sabu yang dikemas di dalam plastik klip bening, sepeda motor matic, handphone android yang digunakan untuk komunikasi dengan para pelanggan serta alat isap bong.

Keuntungan

Tersangka EN mengakui menjadi pengedar narkoba karena ingin mendapatkan keuntungan bisa memakai sabu secara gratis.

Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas angkut pasir itu tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi keinginannya mengkonsumsi sabu.

Barang bukti sabu rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang telah mentransfer uang pembelian. Kepada polisi, EN mengaku mengkonsumsi sabu setidaknya tiga  kali dalam sebulan.

Dia mengenal sabu dan aktif sebagai pemakai sejak tahun 2020. Bahkan praktik sebagai pengedar sabu agar selalu bisa mengkonsumsi tanpa membeli.

Tersangka EN dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan penjara 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)