Menjaga Kondusivitas, Polres Purworejo Tangkap Pengedar dan Pemakai Miras
Kami mengamankan barang bukti mulai dari arak, ciu hingga miras bermerek di beberapa kecamatan.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras). Melalui Satuan Samapta, Polres Purworejo merilis hasil ungkap kasus pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto SH MAP didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti SH MAP serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana SH menggelar konferensi pers, Kamis (16/4/2026) sore, untuk menyampaikan hasil penindakan tersebut.
AKP Eko Rosdianto menjelaskan petugas berhasil menangkap enam orang tersangka dari berbagai titik lokasi dalam kurun waktu 13 - 15 April 2026. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran dan penggunaan miras di lingkungan mereka.
"Kami melakukan patroli Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli) dan merespons cepat aduan warga. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti mulai dari arak, ciu hingga miras bermerek di beberapa kecamatan seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri dan Purworejo," ujar AKP Eko.
Dua kategori
Polres membagi penindakan ke dalam dua kategori pelanggaran Perda. Pertama, Kategori Penjual dan Penyedia Miras (Pasal 6). Di Wilayah Bruno (13/4/2026) petugas mengamankan tersangka M (27) di Desa Blimbing dengan barang bukti 8 botol arak.
Wilayah Kutoarjo (15/4/2026) tersangka NSP (20) diamankan di sebuah ruko Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti beragam jenis miras mulai dari Anggur Merah, Black Currant hingga Congyang.
Di wilayah Kemiri (15/4/2026) dua tersangka diamankan di lokasi berbeda yakni PPL (31) di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur, serta KY (35) di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan Anggur Merah.
Kedua, kategori konsumen atau peminum (Pasal 7). Di wilayah Bruno (15/4/2026) petugas mengamankan HPA (32) di Desa Singojoyo saat kedapatan mengonsumsi miras jenis Whisky.
Makam China
Di Wilayah Purworejo (13/4/2026) tersangka OS (25) diamankan petugas saat sedang membawa dan meminum ciu di area Makam China Kelurahan Keseneng.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka penjual dijerat dengan Pasal 13 Jo Pasal 06 Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 30.000.000.
Sementara bagi para peminum, dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 07 dengan ancaman serupa, yakni denda maksimal Rp30.000.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Penindakan ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Purworejo," kata AKP Eko. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
