Pengadilan Negeri Sleman Memutuskan Penetapan Status Tersangka Korban Pengeroyokan Tidak Sah

Pengadilan Negeri Sleman Memutuskan Penetapan Status Tersangka Korban Pengeroyokan Tidak Sah

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya memutuskan penetapan status tersangka terhadap Bryan Yoga Kusuma tidak sah. Dikabulkannya permohonan dari pemohon oleh Majelis Hakim itu berdasarkan pertimbangan tidak dilakukannya proses undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan terhadap terlapor, dalam hal ini pemohon.

"Selain itu juga dikarenakan tidak dilakukannya pemanggilan terhadap calon tersangka kepada pemohon, serta status pemohon yang sudah dalam perlindungan LPSK yang seharusnya penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan LPSK sebelum melakukan tuntutan hukum kepada pemohon," papar Azis Muslim selaku Hakim Ketua, seperti yang disampaikan dalam keterangan tertulisnya Rabu (7/12/2022).

"Menimbang hal tersebut Majelis menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Bryan Yoga Kusuma) tidaklah sah," tegasnya.

Sidang praperadilan dimulai Senin 28 November 2022 di PN Sleman. Kuasa hukum Bryan Yoga, Duke Arie Widagdo menyatakan sidang praperadilan diajukan karena kuasa hukum menemui kejanggalan penetapan tersangka, sebab Bryan Yoga adalah korban yang kemudian menjadi tersangka.

"Bryan Yoga Kusuma merupakan salah seorang korban perkelahian di Holywings pada Juni 2022. Meski sudah dinyatakan sebagai korban dan mendapatkan status terlindung dari LPSK, Bryan Yoga sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda DIY," terang Duke Arie.

Padahal, lanjut Duke, Kliennya tersebut selama ini selalu kooperatif menjalani pemeriksaan atau memberikan keterangan ke pihak kepolisian. Bahkan saat dia masih dirawat di rumah sakit pun, Yoga sudah di-BAP oleh polisi.

"Kala itu, pasal yang ditersangkakan kepada Yoga yaitu pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pengeroyokan dan penganiayaan," ujarnya.

Keluarga Yoga menduga, ada ketidakadilan kemudian memutuskan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada Bryan Yoga Kusuma.

“Sidang ini kami ajukan karena kami menilai adanya kejanggalan akan penetapan tersangka yang dilayangkan oleh pemohon (Bryan), yang mana dalam prosesnya banyak prosedur yang tidak dilakukan," ujar Duke.

Saksi ahli yang dihadirkan pada sidang praperadilan kasus Bryan Yoga Kusuma adalah Dr Mudzakkir, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan Riyanto Wicaksono selaku tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam paparannya, Dr Mudzakkir menyebut penetapan seseorang sebagai tersangka, pihak penyidik harus melalui beberapa tahapan hingga seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertama, membuat laporan polisi. Kedua, melakukan penyelidikan dengan adanya alat bukti. Ketiga, pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan dan terakhir penetapan seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana dengan seminim-minimnya dua alat bukti," kata dia.

Dalam proses penetapan Bryan Yoga sebagai tersangka, pihak kuasa hukum pemohon menyatakan penyidik tidak melakukan proses undangan klarifikasi kepada Bryan Yoga saat tahap penyelidikan.

Duke melanjutkan, terduga pelaku pengeroyokan dari kalangan sipil sampai saat ini belum ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara, dua oknum yang terlibat sudah mendapatkan hukuman melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Polri pada 8 September 2022 dan 13 September 2022. (*)