Jangan Sampai Ada Warga Bantul Kesrakat

Jangan Sampai Ada Warga Bantul Kesrakat

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih untuk pertama kalinya bertemu dengan Forum Komunikasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/LKS Anak se Kabupaten Bantul di rumah Dinas Trirenggo, Selasa (6/12/2022). Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Gunawan Budi Santoso MH dan perwakilan LKS.

“Tentu semua potensi yang ada di Bantul ini harus kita gerakan untuk kepentingan masyarakat termasuk adanya LKS atau LKSA. Jangan sampai ada warga Bantul yang tidak tersentuh bantuan, jangan sampai ada yang kesrakat,” kata Bupati. Menurut KBBI kesrakat adalah Bahasa Jawa yang maknanya sengsara atau melarat.

“Maka kepada LKS atau LKSA yang ada di Bantul, agar bisa untuk mengelola donasi yang ada, bagi kepentingan dan kesejahteraan mereka,’”katanya.

Pihaknya saat ini juga sedang membahas untuk Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pengumpulan donasi uang dan barang, agar bisa menjadi payung hukum bagi penghimpunan donasi oleh LKS atau LKSA di Bantul.

Totok Pamudji Rahardjo AKS, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bantul dalam laporannya mengatakan, Potensi Kesejahteraan Sosial (PSKS) Kabupaten Bantul tahun 2022 untuk Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) ada 610 orang, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan/Kapanewon (TKSK) ada 17 orang, Penyuluh Sosial Masyarakat (Pensosmas) ada 19 orang, Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) 80 unit, Karang Taruna 93 unit dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ada 65 unit.

“LKS di Kabupaten Bantul secara keseluruhan sudah berbadan hukum dan 32 diantaranya telah terakreditasi dari Kementerian Sosial dan yang lainya sedang menunggu kesempatan untuk akreditasi dari Kemensos RI,”kata Totok.

Adapun untuk pelayanan sosial yang diberikan LKS di Kabupaten Bantul adalah anak yatim dan atau piatu baik dalam ataupun luar panbti, lanjut usia terlantar (luar panti), pendampingan dan penjangkauan untuk difabel,pendampingan dan rehabilitasi sosial untuk ODGJ serta rehabilitasi sosial bagi korban narkoba.

“Perlu kami sampaikan hingga November 2022, dari data kami ada 5.872 warga yang telah disantuni atau dibantu dan dijangkau oleh LKS se Kabupaten Bantul,”katanya.

Sebanyak 1.228 warga pelayanan dalam panti dan 4.615 warga pelayanan luar panti. Dan untuk Dinas Sosial Bantul sendiri saat ini menjalankan peran monitoring dan evaluasi baik kepada LKS lama ataupun baru, pembinaan rutin setiap bulan untuk tiap pilar sosial, seleksi pilar kesejahteraan soaial berprestasi dan pendampingan kasus yang terjadi di LKS.

Untuk Bantul beberapa LKS juga meraih prestasi yakni LKS Hafara Kasihan berprestasi nasional tahun 2009, LKS Amanah Jetis berprestasi nasional tahun 2012, LKS Al Dzikro Wukirsari Imogiri berprestasi tahun 2018 dan LKS Mustika Tama dari Kasihan berprestasi DIY dan saat ini bersiap ke nasional.

Titis Sukowanto, Ketua LKS/LKSA se Bantul mengatakan saat ini belum semua lembaga ini terakreditasi. Karena memang ada keterbatasan untuk Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) dan harus sudah memiliki basik kelimuan dengan pelatihan. Dan biaya untuk pelatihan t itu mahal.

“Maka besar harapan kami dari pemerintah Bantul bisa membantu untuk pelatihan tadi sehingga semakin banyak lembaga yang terakreditasi sehingga semakin meningkatk pula kepercayaan publik,”katanya,

Selain itu, adanya Perbup soal pengumpulan donasi uang dan barang dinilai juga perlu sehingga menjadi landasan hukum bagi lembaga untuk melakukan pengumpulan. Selama ini karena belum ada Perbup yang mengatur donasi maka biasanya operasional lembaga didukung oleh donator yang spontaitas memberikan bantuan dan banyak pula lembaga yang mengembangkan Unit Ekonomi Produktif (UEP).

“Misalnya di tempat saya lembaga Amanah , kita mengelola pertanian, perikanan dan ada juga resto. Jadi memang sudah banyak yang mengelola UEP untuk kepentingan operasional, karena kita berpikir tidak boleh selamanya mengandalkan bantuan. Sebab jika itu dihentikan maka bisa terganggu operasional lembaga,” katanya. (*)