BPN se-Jateng Launching Program RaLaLi, Memudahkan Nasabah Bank
Roya merupakan pembebasan catatan utang bagi nasabah bank dengan jaminan sertifikat tanah.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Jawa Tengah me-launching RaLaLi (Roya Layanan Lima Menit).
Kepala Kantor Pertanahan Purworejo, Andri Kristanto S Kom ST mengikuti launching RaLaLi (Roya Layanan Lima Menit) oleh Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri A Ptnh SH MH di Kantor Pertanahan Kota Semarang, Senin (2/6/2025).
Setelah launching di Kantor Kanwil Jawa Tengah dilanjutkan peluncuran RaLaLi di masing-masing kabupaten/kota.
Kepala BPN Purworejo melalui Kepala Kasi PHP (Penetapan Hak dan Pendaftaran) BPN Purworejo, Wahyudi Widodo, mengatakan setelah launching di Kanwil Jateng dilanjutkan dengan layanan RaLaLi kabupaten/kota se-Jateng.
Tanpa kuasa
"Persyaratan RaLaLi adalah formulir permohonan Roya, sertipikat hak atas tanah asli, surat roya asli (dari bank/kreditur), identitas pemohon fotokopi KTP dan sertifikat hak tanggungan analog asli," jelas Yudi, sapaan akrabnya.
Menurutnya, pemohon bisa langsung datang ke loket tanpa kuasa. Pemberian layanan dalam lima menit terhitung dari penerimaan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) oleh pemohon. Dan, produk bisa ditunggu, pemohon langsung tanpa kuasa.
"Pemohon bisa langsung ke loket RoLaLi dengan membawa sertifikat asli disertai bukti pelunasan dari kreditur (bank). KK dan KTP kemudian berkas diserahkan ke petugas alih media (dari sertifikat lama ke sertifikat elektronik)," jelasnya.
Setelah itu baru didaftarkan roya elektronik, dengan dikeluarkan surat perintah setor pembayaran PNBP, bisa dibayarkan di Kantor Pos atau melalui M Banking. Setelah membayar PNBP bisa dicetak Roya.
Lebih praktis
"Kalau sistem lama, hari ini membayar PNBP maka baru keesokan hari Roya tercetak. Sistem terbaru RaLaLi (Roya Layanan Lima Menit) lebih praktis," kata Wahyudi didampingi Kasubag TU, Imron Khasani.
Dia menambahkan Roya merupakan pembebasan catatan utang bagi nasabah bank dengan jaminan sertifikat tanah.
"Jika nasabah mengambil kredit dengan jaminan sertifikat tanah, maka bank akan melaporkan ke BPN. Dan BPN akan mencatat jika sertifikat tanah menjadi jaminan bank. Setelah nasabah melunasi kredit tersebut dan melaporkan ke BPN, maka akan dikeluarkan Roya," katanya.
Menurut Wahyudi, RoLaLi bisa dilakukan sebagaimana mestinya jika sertifikat sudah elektronik. Jika belum bersertifikat elektronik, sarannya untuk segera melakukan perubahan. Adapun biaya Roya Rp 50 ribu. (*)