905 Keluarga Menerima Bantuan Jamban dan Septic Tank

905 Keluarga Menerima Bantuan Jamban dan Septic Tank
Sosialisasi bantuan jamban dan septic tank oleh Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Sebanyak 905 keluarga di Kabupaten Kebumen akan menerima bantuan pembangunan jamban dan septic tank. Bantuan yang akan disalurkan dalam bentuk uang, diberikan kepada keluarga yang belum memiliki jamban yang memenuhi standar kesehatan. 

Ke 905 keluarga penerima bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tersebar di 18 desa dan 11 kecamatan, dengan nilai bantuan sebesar Rp 8.597.500.000.

Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih usai Sosialisasi Keputusan Bupati Kebumen tentang Desa Penerima DAK Sanitasi Tahun 2024 di Desa Karanggede, Mirit, Senin (6/5/2024) menjelaskan, lokasi keluarga penerima bantuan yang terpilih merupakan desa dengan angka stunting yang masih tinggi dan tingkat kesejahteraan yang masih kurang. Keluarga penerima bantuan tidak memiliki jamban maupun tangki septik, atau punya jamban dan tangki septik tapi belum standar.

Menurut Rista, jamban yang tidak memenuhi standar menjadi salah satu penyebab terjadinya stunting, karena airnya akan mencemari lingkungan dan makanan, sehingga pertumbuhan anak terganggu dan bisa menyebabkan stunting.

Sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa itu stunting, dan pentingnya untuk hidup sehat. Dengan bantuan jamban sehat ini, diharapkan lingkungan akan semakin baik sehingga angka stunting akan semakin turun, kata Ristawati. 

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Slamet Mustolkah mengatakan, warga penerima bantuan sanitasi sudah ditentukan Bappenas. Rata-rata per desa mendapat 50 jamban dan tangki septik, dengan anggaran masing-masing penerima sebesar Rp 9.500.000.

Bantuan tahun ini lebih lengkap yakni jamban dan tangki septik, ujar Slamet.

Bahan yang digunakan dalam bantuan sanitasi ini adalah cor beton sesuai standar yang ditentukan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat. Bantuan diberikan kepada penerima manfaat dalam bentuk uang, tidak menggunakan penyedia jasa atau pihak ketiga.

DAK Sanitasi ini adalah swakelola, hibahmya dalam bentuk uang, nanti yang mengerjakan warga secara swadaya atau melalui KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat). Untuk pengawasannya dari kita langsung (Dinas-red), nanti ada tenaga fasilitator yang akan turun ke lapangan, ujar Slamet. (*)