74 PLKB Non ASN Sleman 2021 Menerima SK dan Surat Perintah Tugas

74 PLKB Non ASN Sleman 2021 Menerima SK dan Surat Perintah Tugas

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menambah 74 orang Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non-ASN. Penambahan ini dilakukan karena Penyuluh Keluarga Berencana PNS di Kabupaten Sleman tinggal 42 personil, sehingga sangat perlu menambah sumber daya manusia PLKB Non-ASN.

“Penambahan ini berdasarkan perhitungan yang proporsional, logis, efektif dan efisien serta selaras dengan kebutuhan yang ditetapkan,” kata Kustini Sri Purnomo, Bupati Sleman, pada acara Pembekalan PLKB Non-ASN di Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (22/11/2021).

Kustini mengatakan, keberadaan PLKB Non-ASN sangat strategis dalam membantu tugas Pemerintah Kabupaten menyukseskan keberhasilan pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (BANGGA KENCANA).

“Tenaga Penyuluh KB/PLKB termasuk PLKB Non-PNS bersama kader memiliki peran yang sangat strategis sebagai Pendamping Keluarga,” kata Kustini.

Menurutnya, pengelolaan PLKB Non-ASN Pemkab Sleman diatur melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 45.3 tanggal 11 Oktober 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Non Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Sleman. PLKB Non-ASN mempunyai tugas dan fungsi dalam hal penyuluhan/edukasi pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program BANGGA KENCANA. Selain itu PLKB Non-ASN juga merupakan tenaga yang mampu melakukan penggerakan dan pengembangan untuk pembangunan di Desa/Kelurahan.

“Penambahan personil PLKB ini diharapkan dapat semakin memperkuat jajaran untuk melakukan tugas dan fungsi yang diamanahkan,” tutur Kustini. (*)