Kasus Meninggal Covid-19 Masih Tinggi, Level PPKM DIY Tidak Turun
KORANBERNAS ID, YOGYAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta masih belum beranjak dari level 4. Dari 51 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali, ada 25 Kabupaten/Kota yang masih harus menerapkan PPKM level 4, termasuk DIY. Keputusan pemerintah ini berlaku sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Walau Bed Occupancy Rate (BOR) atau angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan di DIY sudah dibawah 30 persen, namun positivity rate dan angka kematian pasien Covid-19 masih cukup tinggi. Hal ini disinyalir menjadi salah satu alasan pemerintah masih menetapkan PPKM level 4 di DIY. Angka kematian di DIY selama seminggu terakhir selalu di atas 5 orang per 100 ribu penduduk sesuai standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 DIY, angka kematian akibat Covid-19 pada 26-30 Agustus mencapai 124 kasus. Angka kematian terendah pada 26 Agustus 2021 sebanyak 15 kasus. Sedangkan tertinggi pada 30 Agustus 2021 sebanyak 35 orang dan 33 orang pada 31 Agustus 2021. Total kasus meninggal akibat Covid-19 di DIY hingga 31 Agustus 2021 telah mencapai 4.849 kasus.
"Ya jadi sebetulnya penilaian terhadap level [PPKM] oleh Kementerian Kesehatan, Pemda DIY dan kabupaten mencoba menekan angka kematian serendah-rendahnya dan kesembuhan setinggi-tinggi dan kasus positif serendah-rendahnya. Soal penilaian kita serahkan ke pusat," ujar Kadarmanta Baskara Aji, Sekda DIY, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (31/08/2021).
Menurutnya, Pemda terus berusaha mengurangi angka kematian akibat Covid-19 di DIY dan menambah angka kesembuhan. Dengan demikian positivity rate di DIY pun bisa semakin rendah. Tingginya angka kematian di DIY lebih banyak disebabkan penyakit penyerta atau komorbid yang diderita pasien Covid-19.
"Lebih banyak [angka kematian] yang ada di rumah sakit karena orang-orang yang dengan komorbid, lansia yang sudah parah [Covid-19] kan masuknya ke rumah sakit. Sehingga jumlah kematian lebih banyak di rumah sakit," jelasnya.
Aji mengimbau agar pasien Covid-19 jangan sampai terlambat dibawa ke rumah sakit, terutama yang mengalami gejala. Apalagi saat ini angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pun sudah rendah, di bawah 30 persen, sehingga tidak ada kendala ketersediaan tempat tidur.
"Tidak ada alasan [pasien Covid-19] ditolak rumah sakit sehingga kalau bergejala ya harus ke rumah sakit, jangan diobati di rumah," tegasnya.
Aji menyebutkan, DIY yang masuk wilayah aglomerasi pun mengharuskan provinsi ini menerapkan PPKM Level 4. Sebab meski positivity rate DIY sudah cukup rendah, di bawah 7 persen, namun mobilitas di kawasan aglomerasi yang daerah sekitarnya masih masuk zona merah, masih cukup tinggi.
Namun DIY tidak mempermasalahkan kebijakan PPKM Level 4 dari pemerintah pusat tersebut. Yang penting sektor kritikal dan esensial di DIY diberikan ijin untuk beroperasi sesuai prosedur PPKM.
"Karena di level apapun, ketentuan di pedulilindungi tetap diberlakukan," tutupnya. (*)