Perempuan Tersangka Judi Online di Kebumen Memiliki 50 Ribu Pengikut
Melalui penyelidikan mendalam, polisi mengamankan YSF di rumahnya di wilayah Sempor.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus promosi judi online.
Tersangka seorang selebgram asal Kecamatan Sempor Kebumen itu memiliki 50 ribu pengikut atau followers pada akun instagramnya. Tersangka YSF (24) diduga mempromosikan situs judi online.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabag Operasi Polres Kebumen Kompol Setiyoko saat konferensi pers Kamis (5/12/2024) mengungkapkan, tersangka YSF memanfaatkan akun Instagram pribadinya yang memiliki sekitar 50 ribu pengikut untuk mempromosikan situs judi.
"Tersangka dua kali menerima transfer setelah mempromosikan akun judi online, nilai setiap transfer Rp 1,8 juta," kata Setiyoko.
Promosi yang dilakukan YSF diyakini mampu menjangkau banyak orang dan berpotensi mendorong pengikutnya untuk ikut serta dalam aktivitas judi online.
Imbalan
Menurut dia, bayaran dalam bentuk transfer Rp 3,6 juta sebagai imbalan atas promosi yang dilakukannya. Uang dikirim melalui transfer bank dalam dua tahap, sebagai bagian dari kerja sama antara tersangka dan situs judi.
Aktivitas tersangka telah lama menjadi perhatian. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pada Jumat 15 November 2024, polisi mengamankan YSF di rumahnya di wilayah Sempor.
Penangkapan ini disertai dengan penyitaan barang bukti berupa satu unit ponsel Android, buku tabungan, kartu ATM dan akun Instagram miliknya yang digunakan untuk melakukan promosi.
Tersangka YSF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Menindak tegas
Setiyoko menegaskan Polres Kebumen tidak mentolerir tindakan yang mempromosikan aktivitas ilegal judi online.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas di media sosial dan menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” kata Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti promosi judi online yang ditemukan di media sosial. Partisipasi aktif masyarakat, kepolisian berharap dapat menekan maraknya kasus serupa di masa depan.
Melalui penegakan hukum ini Polres Kebumen berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah orang lain dari mengikuti jejak serupa. (*)