Dirjen Binmas Buddha Diminta Mencabut Tanda Daftar Rumah Ibadah Buddha di Klenteng Kwan Sing Bio

Dirjen Binmas Buddha Diminta Mencabut Tanda Daftar Rumah Ibadah Buddha di Klenteng Kwan Sing Bio

KORANBERNAS.ID, TUBAN—Ketua Penilik Domisioner Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban Alim Sugiantoro, menggugat kebijakan Caliadi, Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Melalui proses yang cukup panjang, Majelis Hakim di PTUN akhirnya mengabulkan gugatan kubu Alim Sugiantoro.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat, yakni berupa tanda daftar rumah ibadah (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020. Juga surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020. Hal. Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

Kemudian PTUN juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha berupa tanda daftar rumah Ibadah Buddha (08.60.35.23.00708)tertanggal 8 Juli 2020. Mencabut surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020. Hal. Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

Setelah itu, hakim juga menghukum tergugat dan tergugat II (Mardjojo) intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520 ribu.

“Kita menang di PTUN karena kita benar. Keputusan tersebut sangat tepat untuk kedamaian umat yang ada di kelenteng ini,” komentar Alim panggilan akrab Ketua Penilik Domisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban yang juga seorang tokoh Khonghucu, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021).

Menurut Alim, banyak fakta yang tidak benar ketika Kelenteng TITD Kwan Sing Bio Tuban diajukan sebagai tanda daftar rumah ibadah Buddha. Sebab, kelenteng tersebut sudah ada sejak 200 tahun silam dan bukan Wihara atau tidak identik dengan Buddha.

“Kelenteng Kwan Sing Bio ini merupakan tempat ibadah bersama bagi umat Konghucu, Buddha dan Tao. Jadi bukan wihara,” beber Alim Sugiantoro.

Alim menjelaskan sesuai arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali, bawah umat di kelenteng ini diminta untuk kembali bersatu dan menjaga kerukunan. Termasuk, TITD Kwan Sing Bio ini menjadi rumah ibadah bersama.

“Kelenteng ini Tri Dharma, jadi buka milik Buddha, Khonghucu, maupun Tao. Kelenteng ini milik bersama dan jangan ada kekisruhan lagi,” ungkap Alim.

Lebih lanjut, Alim berpesan agar semua harus kembali damai dan bersatu. Tujuannya, agar masyarakat luar Tuban yang ingin beribadah di Kwan Sing Bio merasa nyaman dan aman serta lancar

“Kalau kita geger terus, kita malu sama rakyat Indonesia, kita harus kembali damai,” pesan Alim Sugiantoro.

Untuk diketahui, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia, telah menerbitkan surat pengesahan kepengurusan dengan Nomor :B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang memuat nama-nama Pengurus dan Penilik TITD Kelenteng Tuban. Dalam surat dimaksud, Ketua dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.

Tak hanya itu, keputusan Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama (Kemenag) juga menerbitkan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai wihara atau tempat ibadah hanya bagi umat Buddha tertanggal 8 Juli 2020.

Kebijakan itu dinilai kubu Alim Sugiantoro cacat hukum dan menimbulkan konflik di internal kelenteng. Hingga akhirnya dilakukan gugatan perdata ke PTUN dan dimenangkan oleh Alim Sugiantoro.

“Kita bersyukur, kebenaran dan keadilan akhirnya menang. Tapi kemenangan ini bukan kemenangan kami, melainkan kemenangan seluruh umat yang ada di TITD Kwan Sing Bio,” kata Alim Sugiantoro, sambil menunjuk hasil putusan PTUN, Rabu, (3/3/2021).

Periksa Kelenteng

Kasus sengketa Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban terus berlanjut di meja hijau, dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2020/PN Tbn yang diajukan oleh penggugat Wiwit Endra Setijoweni, Yulia Canza, Minawati dan pihak tergugat Mardjojo serta turut tergugat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama, Caliadi.

Pihak tergugat telah menandatangani surat permohonan tanda daftar Tempat Ibadah Agama Buddha yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama. Hal ini dianggap oleh penggugat sebagai perbuatan melawan hukum yang di lakukan dengan sengaja.

Menyitir suaraindonesia.co.id, proses persidangan sengketa ini di sudah dilakukan 11 kali persidangan dari tanggal 4 November 2020 sampai 24 Februari 2021 kemarin. Sehubungan dengan proses tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Tuban bersama kuasa hukum penggugat melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD).

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi mengatakan, bahwa kedatangannya ke TITD/Klenteng Tuban merupakan rangkaian dari proses persidangan atas yang disengketakan.

“Agenda hari ini merupakan pemeriksaan setempat, dan kita juga melihat langsung apa yang di sengketakan,” ucap Uzan di lokasi Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, jalan RE Martadinata, Rabu (3/3/2021).

Uzan juga menuturkan, sebelumnya pihak penggugat melakukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan setempat. Menurutnya setalah melihat lokasi, ada tiga agama yang berada di Kelenteng Tuban.

“Setelah kita lihat ternyata ada tiga agama disini. Selanjutnya kita akan lakukan persidangan pemeriksaan saksi Rabu depan, sidang terbuka untuk umum,” imbuhnya.

Kuasa hukum penggugat, Yoyok Sismoyo menjelasakan, bahwa pengajuan Kelenteng Kwan Sing Bio ke Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama sebagai Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha yang di lakukan oleh tergugat, harus dibatalkan.

“PN Tuban harus membatalkan tanda daftar itu, karena Kelenteng Tuban merupakan tempat ibadah bersama tiga agama. Ini merupakan simbol kebhinekaan yang ada di Tuban,” jelas Yoyok.

Ia menilai, proses pemeriksaan tempat ibadah yang dilakukan oleh PN Tuban hari sangat penting. Sebab bisa mencocokan keterangan saksi di persidangan.

Ketua Penilik Demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, Alim Sugiantoro menegaskan, kalau TITD yang terletak di Jalan RE Martadinata ini merupakan Kelenteng Kwan Sing Bio, bukan Klenteng Tjoe Ling Kiong yang berada di depan Alun-alun Tuban.

“Kita tadi sudah menjelaskan secara detail kepada pihak PN Tuban, bahwa TITD ini merupakan Kelenteng, bukan Wihara. Sudah terbukti sejak 200 tahun yang lalu,” tegas Alim. (*)