Ibu Korban Berlinang Air Mata Menyaksikan Rekonstruksi Penganiayaan Anaknya yang Berujung Kematian
Anak saya memang pendiam tidak pernah curhat ke saya.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Polres Purworejo melakukan rekonstruksi penganiayaan berujung kematian di Kelurahan Keseneng Kecamatan Purworejo. Korbannya seorang pria bernama Felix Rendianto (30) warga Kelurahan Baledono Kecamatan Purworejo.
Ibu dari korban, Saliyem (55) menjelaskan pada Minggu (9/6/2024) dini hari dirinya dijemput oleh teman Rendi, memberitahukan anak tersebut pingsan di rumah kosnya. Saliyem bersama suami Turiman (60) mendatangi tempat kos yang berada di Kelurahan Keseneng.
"Sekitar pukul 03:00 sesampainya saya di tempat kejadian perkara, Rendi terlihat sudah telentang di atas kasur tidak bergerak tetapi nafas masih ada. Dengan cenglu (berboncengan tiga orang dengan sepeda motor) kami membawa Rendi ke Rumah Sakit Panti Waluyo. Dokter jaga menyatakan Rendi tiba di rumah sakit dalam keadaan tidak bernyawa," jelasnya dengan berlinag air mata di sela rekontruksi, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, karena terdapat luka lebam pada leher Rendi, keluarga berkesimpulan kematian anaknya tidak wajar. Mereka melapor ke Polres Purworejo. Sedangkan pelaku penganiayaan adalah kekasih korban, Triya Nur Rimadani (22) atau Rima, warga Kelurahan Kedungsari Kecamatan Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Yudha Praseno (kanan) dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Purworejo Anthony Romadona. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)
"Saya tidak tahu kalau anak saya punya kedekatan dengan tersangka, karena tidak pernah cerita. Anak saya memang pendiam tidak pernah curhat ke saya," kata ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Yudha Praseno mengatakan rekonstruksi merupakan bagian dari penyelidikan supaya mendapatkan gambaran natural.
"Dalam rekontruksi kami mengundang Kasi Pidum Kejaksaan dan tim serta lawyer korban untuk menyaksikan, agar jaksa bisa melihat gambaran peristiwa dengan benar," ujarnya.
Dari peristiwa tersebut tersangka Rima dijerat KUHP pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. "Adegan rekonstruksi awalnya 23 karena ada beberapa pengembangan menjadi 38 adegan. Lokasi kejadian ada tiga lokasi yaitu Pasar Kongsi, rumah orang tua korban dan lokasi utama di rumah kos Kelurahan Keseneng. Rekonstruksi hanya dilakukan di lokasi utama saja," kata AKP Catur Yudha Praseno.
Salah satu adegan rekonstruksi. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)
Adapun saksi adalah penghuni kos pasangan suami istri Wahono dan Isnaini, saksi lainnya adalah kedua orang tua korban. Pemilik rumah kos adalah keluarga Daromi, warga setempat yang tinggal selatan TKP.
Adapun kronologinya, pada (8/6/2024) seperti biasa pasangan suami istri Wahono dan Isnaini membantu kakaknya berdagang angkringan di Pasar kongsi. Malam itu Rima dan Rendi menumpang di rumah kosnya.
Isnaini mengantar Rendi dan Rima ke kos yang berada di Kelurahan Keseneng. Setelah mengantar pasangan kekasih tersebut, Isnaini kembali lagi ke Kongsi. Tengah malam dia mendapat telepon dari Rima, mengatakan Rendi menjerat lehernya dengan sprei.
Mendapat telepon dari Rima maka Isnaini buru-buru kembali ke tempat kos dan berusaha menolong Rendi. Isnaini juga menjemput kedua orang tua Rendi untuk datang ke rumah kos tersebut. (*)