Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kasus Pembelian Perusahaan di Bantul
Selama ini terdakwa ini tidak pernah mengakui kesalahannya.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa kasus pembelian CV Arts Fashion, Yulio Aqua Mare (50) dengan melakukan banding tidak membuahkan hasil.
Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Yulio Aqua Mare dalam kasus penipuan pembelian perusahaan milik Abi Husbi sehingga dinyatakan inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap) dan terdakwa harus menjalan hukuman tersebut.
Hal itu diputuskan dalam rapat majelis hakim Selasa 10 Maret 2026 oleh Dr Soesilo SH MH selaku Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MA sebagai ketua majelis, lalu Dr Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH M Hum dan Sutarjo SH MH sebagai hakim-hakim anggota dengan panitera pengganti Wanda Andriyenni SH M Kn.
Sebelumnya majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul dipimpin Ketua Gatot Raharjo SH menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Yulio Aqua Mare, Jumat (7/11/2025).
Akta dikembalikan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irdhany Kusmarasari SH, yakni penjara 3 tahun. Yulio didakwa pasal 378 KUHP (tindak pidana penipuan) terkait pembelian perusahaan CV Arts Fashion milik Abi Husni yang berlokasi di Jalan Parangtritis Sewon Bantul.
Hakim juga memerintahkan agar Akta Perusahaan Nomor 01 Tanggal 08 November 2022 beserta surat pendaftaran AHU (Administrasi Hukum Umum) dikembalikan kepada korban Abi Husni. Kemudian, Yulio Aqua Mare mengajukan banding ke PT DIY dan hukumannya ditambah dua tahun.
Abi Husni melalui siaran pers, Jumat (24/4/2026), mengaku lega dan bersyukur atas keputusan ini. "Alhamdulillah dan terima kasih kepada semua pihak atas nilai keadilan yang saya dapatkan," kata Abi.
"Ini perjalanan panjang bagi saya mendapat keadilan. Saya tidak mengejar besarnya hukuman yang dijatuhkan karena yang lebih penting adalah dengan vonis hakim tersebut maka terdakwa terbukti bersalah. Mengingat selama ini terdakwa ini tidak pernah mengakui kesalahannya telah melakukan penipuan terhadap saya," kata Abi.
Rp 2 miliar
Perkara ini bermula saat Abi Husni selaku pemilik CV Arts Fashion berniat menjual perusahaannya seharga Rp 2 miliar. Terdakwa mengatakan akan membeli perusahaan CV Arts Abi Husni yang berlokasi di Jalan Parangtritis, Sewon pada akhir 2022.
Sebagai tanda jadi, terdakwa memberikan uang muka Rp 50 juta dan meyakinkan korban untuk mengalihkan akta CV perusahaan kepada terdakwa dengan dalih sebagai syarat pengajuan pinjaman bank. Adapun pinjaman bank Rp 450 juta dan diserahkan kepada korban sehingga total dana yang diterima Abi Rp 500 juta.
Sedangkan sisanya tidak pernah diberikan kepada korban hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum, sementara akta perusahaan telah beralih kepemilikan.
Abi sebelumnya telah berusaha melakukan komunikasi dengan pihak pembeli perusahaan agar sisa Rp 1,5 miliar dibayarkan. Namun tidak ada itikad baik sehingga Abi memilih menempuh jalur hukum. (*)
Sariyati Wijaya
