Polisi Menangkap Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu

Polisi Menangkap Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Unit Reserse Kriminal Polsek Sempor menangkap SL (34), warga Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000. Tersangka mengaku kurang lebih tiga sampai empat bulan mengedarkan uang palsu di berbagai daerah di Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Polres Kebumen Aiptu S Catur Nugraha mengungkapkan, sasaran peredaran uang palsu rata-rata pedagang kecil.

Modusnya, tersangka membeli sesuatu di warung kecil. Setelah membeli, tersangka akan mendapatkan kembalian uang asli, lalu mencari sasaran korban lain.

"Jadi kami tekankan kepada masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang dari orang ataupun pihak lain. Jangan ada korban selanjutnya," kata Catur, Rabu (7/12/2022).

Tersangka SL berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sempor Sabtu (15/10/2022) berdasarkan laporan warga.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 13 lembar uang palsu, uang tunai sejumlah Rp 815 ribu, telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

Keterangan tersangka, sebelum ditangkap telah mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribuan kurang lebih sebanyak Rp 8-10 juta di Purwokerto, Purbalingga dan beberapa daerah di Kebumen.

Tersangka yang berprofesi sebagai penjaga toko kacamata di daerah Cilacap itu mendapatkan uang palsu dari seseorang di daerah Semarang.

Pembayaran uang palsu dilakukan tersangka menggunakan uang elektronik, lalu barang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Tersangka dijerat Pasal 245 KUH Pidana tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu. (*)